Berita hari ini
Belum Sebulan Menjabat, Kajari Kota Tangerang Bongkar Skandal Korupsi Sewa Pesawat Fiktif Rp5,4 Miliar
TANGERANG,
siber.news – Belum genap satu bulan menduduki kursi kepemimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, langsung membuat gebrakan besar di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa tersebut resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang ke tahap penyidikan, sebuah langkah progresif yang langsung mematik perhatian publik.
Target bidikan kejaksaan kali ini mengarah pada proyek bermasalah di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), anak perusahaan BUMN yang saat ini telah berganti nama menjadi PT IAS. Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik berhasil mengendus aroma lancung dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik rasuah terstruktur.
Ketegasan hukum tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026. Surat perintah ini menjadi komando bagi tim penyidik untuk bergerak cepat membongkar siapa saja aktor intelektual di balik menguapnya anggaran perusahaan pelat merah tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, membeberkan bahwa pusaran kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, manajemen PT APK ambisius menetapkan lini bisnis baru yang dinilai menjanjikan, yaitu Charter Pesawat, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pada Februari 2022, PT APK mengambil langkah berani dengan menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha strategis. Perusahaan swasta tersebut dipercaya untuk mengoperasikan armada burung besi komersial berkapasitas besar jenis Boeing 737-300 demi menyokong bisnis kargo mereka.
Namun, skandal besar mulai tercium ketika kejaksaan menemukan fakta bahwa proses penunjukan mitra tersebut cacat prosedur dan penuh kejanggalan. Belakangan diketahui bahwa PT WSU sama sekali tidak mengantongi sertifikasi resmi maupun izin operasional yang sah untuk menerbangkan armada pesawat jenis Boeing yang diperjanjikan.
Anehnya, meski mengetahui mitra yang ditunjuk tidak kompeten dan tidak memiliki legalitas jelas, manajemen PT APK tetap nekat menggelontorkan dana fantastis dari kas perusahaan. Perusahaan diketahui telah meloloskan pembayaran termin kepada PT WSU dengan total akumulasi mencapai Rp5.490.000.000 (Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Nahas bagi keuangan negara, modal miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat itu justru berujung zonk tanpa ada satu pun pesawat yang mengudara. “Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Kasi Intelijen dengan tegas saat menjelaskan kerugian nyata yang dialami perusahaan.
Berbekal hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, jaksa meyakini adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi massal. Kini, dengan status perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, tim Kejari Kota Tangerang akan segera memanggil saksi-saksi kunci, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.






