Uncategorized
Bawa Senjata Api Rakitan Oknum Pam Swakarsa Ditangkap Polisi
Penulis : Agus Rahardja
SBNews Tulang Bawang – Kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan, JI (33) warga Desa Sungaiceper, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan pelaku ditangkap anggotanya, karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver berikut amunisi.
“Ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi di dalam bagasi motornya. Ketika anggota saya melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka motor yang digunakan JI,” katanya kepada Media Senin (6/11/2017).
Ia menjelaskan kejadian bermula, saat pengembangan pencarian barang bukti perkara penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 8054 ZB, yang dilakukan oleh Epriansyah (28), warga Kampung Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.
Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, JI membeli sepeda motor tersebut, langsung dari tangan pelaku Epriansyah seharga Rp1,5 juta, dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari sebagai Pam Swakarsa PT. Prima Alumga.
“Pelaku ditangkap di Areal PT. Prima Alumga, Kampung Sungaicambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (4/11), sekitar pukul 02.00 Wib,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.