Uncategorized
Banyaknya Dugaan Terapis Prostitusi Online di Jalan Raden Fatah Akan Ditindak Tegas Teramtib Kecamatan Ciledug
![]() |
Keterangannya: Pemilik tempat Terapis buat surat perjanjian atas perntah Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M. Syahri, SH. Rabu (18/10/2017) Photo : AS04 |
Penulis : ASO4
SBNews Kota Tangerang – Terkait adanya dugaan pelayanan Prostitusi Online
disalah satu tempat terapis yang ada di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota
Tangerang, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug M. Syahri, SH. akan memanggil pemilik
tempat terapis tersebut.
disalah satu tempat terapis yang ada di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota
Tangerang, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug M. Syahri, SH. akan memanggil pemilik
tempat terapis tersebut.
Adapun tujuan dari pemanggilan yang akan dilakukan oleh pihak Tramtib
Kecamatan Ciledug berdasarkan bukti-bukti laporan bahwa tempat terapis tersebut
benar telah menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial dengan tarif 600
ribu.
Kecamatan Ciledug berdasarkan bukti-bukti laporan bahwa tempat terapis tersebut
benar telah menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial dengan tarif 600
ribu.
“Ada 15 tempat terapis di wilayah Kecamatan Ciledug, ada juga
beberapa yang sudah pindah karena merasa risih dengan kegiatan operasi yang
kita gelar tiga kali atau empat kali setiap bulannya,” ujar Syahri di
ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).
beberapa yang sudah pindah karena merasa risih dengan kegiatan operasi yang
kita gelar tiga kali atau empat kali setiap bulannya,” ujar Syahri di
ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).
Namun, dengan adanya pelayanan prostitusi secara Online, Syahri
mengatakan, pihaknya tidak memantau aktivitas tersebut, sebab aktivitas itu
dilakukan secara pribadi mengunakan telpohon seluler.
mengatakan, pihaknya tidak memantau aktivitas tersebut, sebab aktivitas itu
dilakukan secara pribadi mengunakan telpohon seluler.
“Maka kita akan memanggil pemiliknya, akan kami berikan arahan
dulu dan akan kita suruh buat surat perjanjian dan apapun itu bentuknya tetap
akan kami tutup, apalagi ada bukti-bukti seperti ini, karena kami juga tidak
mau mengira-ngira dengan hanya laporan secara lisan,” tegas Syahri.
dulu dan akan kita suruh buat surat perjanjian dan apapun itu bentuknya tetap
akan kami tutup, apalagi ada bukti-bukti seperti ini, karena kami juga tidak
mau mengira-ngira dengan hanya laporan secara lisan,” tegas Syahri.
Dirinya juga menerangkan, siappun yang melanggar Peraturan Dareh Kota
Tangerang No. 8 tahun 2005, tentang pelarangan tindak prostitusi maka akan
ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.
Tangerang No. 8 tahun 2005, tentang pelarangan tindak prostitusi maka akan
ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Namun, pada dasarnya setiap kali kami lakukan operasi tidak
pernah ditemukan tindakan-tindakan negatif, kalau pun kita menemukan ada
tindakan negatif, maka kami akan melakukan pemanggilan dan kita akan
tutup,” ujar Syahri.
pernah ditemukan tindakan-tindakan negatif, kalau pun kita menemukan ada
tindakan negatif, maka kami akan melakukan pemanggilan dan kita akan
tutup,” ujar Syahri.
Sementara, saat lakukan sidak dilokasi terapi di Jalan Raden Fatah,
Syahri mengatakan, pemilik tempat terapi tersebut, tidak mengetahui kalau ada
kariyawannya melakukan pelayanan prostitusi secara Online.
Syahri mengatakan, pemilik tempat terapi tersebut, tidak mengetahui kalau ada
kariyawannya melakukan pelayanan prostitusi secara Online.
“Pemilik merasa keberatan karena tidak tahu ada aktivitas seperti
itu, tapi apapun itu yang melanggar Perda maka akan kita tutup,” tandas
Syahri.
itu, tapi apapun itu yang melanggar Perda maka akan kita tutup,” tandas
Syahri.
