Berita hari ini
Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan, Satpol PP Kota Tangerang Mandul?
Tangerang,
siber.news — Fenomena menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kian memantik kemarahan publik. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan ketertiban tata ruang, fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran yang seolah dibiarkan tanpa konsekuensi.
Ironisnya, bangunan-bangunan tersebut tidak hanya berdiri, tetapi juga sudah beroperasi secara aktif—mulai dari ruko, gudang, hingga usaha komersial lainnya. Seperti yang terjadi di Jl. H. Djiran RT. 001/001 Pinang, belasan bangunan yang difungsikan kontrakan kokoh berdiri tanpa adanya penyegelan, penghentian aktivitas, apalagi pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan Perda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah Satpol PP Kota Tangerang benar-benar tidak berdaya, atau justru ada pembiaran sistematis?
Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa. Mereka menilai ada ketimpangan dalam penegakan aturan.
“Bangunan kontrakan tersebut jelas-jelas tidak ada PBG, kok aman-aman saja? Padahal informasinya malah sudah didatangi petugas Satpol PP, kok tidak ditindak, ini ada apa?,” ujar M. Rifki dalam keterangannya kepada media, Senin (27/4).
Rifki pun mengaku, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan kepada Satpol PP pada tanggal 7 April 2026 dan memberikan somasi pada tanggal 21 April 2026. Masih tidak ditanggapi, kini pihaknya memberikan somasi kedua/terakhir kepada aparat penegak Perda tersebut.
“Apabila somasi terakhir ini Satpol PP Kota Tangerang tidak juga menindaklanjuti laporan, kami pastikan akan membuat pengaduan kepada Inspektorat karena lalai dalam menjalankan tugas dan penyalahgunaan wewenang. Kami juga siapkan aduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berat yang telah lalai dalam menjalankan pelayanan,” tegasnya.
Menurut Rifki, PBG sebagai pengganti IMB bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi dasar legalitas yang menyangkut keselamatan bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan. Ketika bangunan tanpa PBG dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga keselamatan publik.
Rifki juga menilai lemahnya penindakan ini bisa menjadi indikasi buruknya tata kelola pengawasan. Bahkan, tidak sedikit yang mulai mencurigai adanya “main mata” antara oknum dengan pemilik bangunan.
“Mustahil bangunan besar bisa berdiri tanpa sepengetahuan aparat. Kalau dibiarkan, publik berhak curiga ada sesuatu di baliknya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran,” tegasnya.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi merusak wibawa hukum di Kota Tangerang. Ketika pelanggaran tidak ditindak, maka pesan yang sampai ke masyarakat jelas: aturan bisa dinegosiasikan.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Jika Satpol PP Kota Tangerang tidak segera bertindak tegas, maka bukan tidak mungkin label “mandul” akan semakin melekat—bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai realita yang disaksikan langsung oleh masyarakat. (*)








