Berita hari ini
Pasca di Demo dan Viral, Gerbang PT ESA Akhirnya Dibongkar
TANGERANG,
siber.news – Gerbang PT Esa Jaya Putra akhirnya resmi dibongkar pada Jumat kemarin. Langkah ini diambil menyusul gelombang aksi demo mahasiswa yang menuding adanya praktik “lahan basah” di balik segel yang sempat terpasang di lokasi tersebut.
Pembongkaran gerbang ini seolah menjadi jawaban instan untuk meredam tekanan publik yang kian meluas. Namun, di balik runtuhnya pagar beton itu, tercium aroma ketidakberdayaan penegak Perda dalam menyentuh substansi pelanggaran yang lebih besar.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa selain gerbang, bagian awning (kanopi) juga harus segera dibongkar. Langkah ini disebut menyusul adanya surat rujukan dari Dinas Perkim yang menyatakan bangunan tambahan itu melanggar aturan tata ruang.
Anehnya, meski pelanggaran sudah terang benderang di depan mata, Satpol PP enggan memasang kembali segel di lokasi tersebut. Hendra beralasan penyegelan tidak perlu dilakukan lagi karena saat ini sudah dilakukan proses pembongkaran di area tersebut.
Sikap “lunak” ini justru memperkuat dugaan miring dalam pemberitaan sebelumnya mengenai proses pembukaan segel PT Esa Jaya Putra. Tercium aroma menyengat terkait indikasi adanya aliran dana senilai ratusan juta rupiah untuk memuluskan operasional perusahaan.
Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa pembongkaran gerbang hanyalah bersifat simbolis untuk meredam kegaduhan media. Satpol PP kini justru sibuk memberikan pembelaan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pernyataan tersebut dinilai janggal karena fungsi bangunan PT Esa diduga kuat telah berubah total dari peruntukan izin awal. Lokasi yang semula berstatus gudang penyimpanan, kini ditengarai telah beralih fungsi menjadi tempat produksi aktif.
Muncul dugaan bahwa dokumen SLF dipaksakan terbit meskipun landasan hukum utamanya, yakni IMB, ditengarai sudah tidak relevan lagi. Secara regulasi, setiap perubahan fungsi bangunan wajib melakukan penyesuaian dari IMB lama ke PBG.
Ironisnya, Satpol PP tetap bersikukuh berlindung di balik IMB tahun 2018 sebagai dasar legalitas perusahaan. Hendra mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti soal peralihan fungsi tersebut, sebuah jawaban yang dianggap publik sebagai bentuk pembiaran.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, pihak Satpol PP justru melempar bola panas ke Dinas Perkim dengan dalih hanya bisa bertindak jika ada rekomendasi tertulis. Sikap ini semakin mempertegas indikasi adanya “main mata” antara pihak pengusaha dan oknum birokrasi.
Masyarakat dan elemen aktivis menilai pembongkaran gerbang hanyalah “pemanis” di permukaan untuk menenangkan massa. Inti persoalan mengenai alih fungsi lahan dan dugaan upeti ratusan juta rupiah tampak sengaja dikaburkan dari perhatian utama publik.
Kini, integritas penegak Perda di Kota Tangerang benar-benar diuji di hadapan masyarakat. Jika praktik “tutup mata” terhadap pelanggaran aturan bangunan gedung ini terus dibiarkan, maka keadilan hanya akan berpihak pada pemilik modal besar.








