Berita hari ini
BANGGA PAMERKAN KEBOHONGAN PADA NEGARA & PUBLIK
KSM LABA 6 DI DUGA TELIKUNGI UU KIP NO 14 TAHUN 20018
Pandeglang, SBNews.co.id – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) laba 6 yang di komandoi Suprayona sepertinya bangga melakukan satu tindakan penelikungan terhadap sumber keuangan Negara yang di alkosikan pada program pembuatan Sarana Air Bersih (SAB), senilai Rp 110.379.000. Jumlah tersebut Masing-masing di ambil dari Sumber dana BDI Rp 98.730.000 dan Swadaya Masyarakat Rp 11.649.000.
Akan tetapi dibalik semua itu ada satu dugaan dalam bentuk kebohongan yang dilakukan secara sadar dan disengaja, contohnya Swadaya Masyarakat, selidik punya selidik dari kebeberapa warga sekitar lokasi yang di temui SBNews, tidak ada satupun Warga yang memberikan dana secara swadaya baik dalam jumlah satuan, puluhan, ratusan, ribuan, maupun jutaan .’ Boro-boro buat iuran program itu, untuk makan Sehari-hari saja kami susah lagian duit dari mana?,” ungkap salah satu warga.
Tidak hanya sebatas itu, jika mencermati Papan Proyek KSM Laba 6, yang berlokasi di kampung Laba desa Cigondang kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang disinyalir hanya sebatas gugur kewajiban semata demi pemenuhan Undang-Undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Pasalnya Suprayona selaku Ketua KSM mengkosongkan keterangan yang tertera pada Papan itu seperti Kalimat Waktu pelaksanaan dimulai hingga finising pengelolaan pembangunan SAB. Dan yang membuat satu kejanggalan berikut timbulnya dugaan penikungan terhadap anggaran uang Negara, yaitu soal jumlah Tenaga kerja yang sengaja di kosongkan, lalu di perlihatkan pada Masyarakat di tambah kalimat pengurangan kumuh.
Mencermati persoalan itu apa sebenarnya yang di cari dari seorang Suprayona, kalau awal pelaksanaan dan selesai pengerjaan tanpa keterangan yang pasti, seperti apa sebenarnya perencanaan yang dilakukan sebelumnya, kemudian jika jumlah tenaga kerja dikosongkan, apa maksud dari Ketua KSM itu. padahal keterangan itu erat kaitannya dengan jumlah uang yang harus di keluarkan pada pekerja.
Selanjutnya soal penerima manfaat dari 80 Kepala Keluarga dari sudut mana melakukan survey dan pendataan, sebab terbukti bahwa kalimat pengurangan kumuhpun kembali dia kosongkan.
“Keterangan yang menimbulkan suburnya bentuk dugaan, dalam waktu dekat ini akan kami laporkan pada aparat penegak hukum,” terang M Yaya, Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).
Masih menurut Yaya, Seharusnya walaupun Ketua tersebut susah dimintai keterangan kenapa Yayah selaku fasilitator ketika SBNews mempertanyakan ulah KSM nya Dia menjawab asal ucap saja. “mungkin salah dari percetakannya,” katanya, enteng seraya ngeloyor pergi meninggalkan kediaman Carum BKM 17.
Persis apa yang di lakukan sang Ketua ketika kami dan rekan wartawan datang secara Baik-baik, Yona, yang baru pertama kali memegang aturan selaku Ketua KSM menghilang lewat pintu depan. “Dia barusan pergi lewat depan,” ujar tetangga sekitar. (Tim)