Uncategorized
Aset Negara Menguap: Mobil Dinas LH Kota Tangerang Hilang, Ke Mana Uang Ganti Rugi Rp145 Juta?
TANGERANG,
siber.news – Tata kelola aset di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini tengah digoyang isu miring. Hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan serius terkait keberadaan barang milik daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dilakukan uji petik atas realisasi pengadaan barang dinas di lingkungan DLH Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap satu unit mobil pick-up Tahun 2025 dengan nomor BPKB V04250354 dinyatakan raib tidak diketahui keberadaannya.
Terkait hilangnya kendaraan itu, informasinya sudah dilaporkan ke polisi oleh Pejabat di Lingkungan Dinas LH Kota Tangerang. Perkara tersebut tercatat telah teregistrasi dengan Nomor Laporan STP/II/2026.
Meskipun laporan resmi menyajikan data administratif mengenai laporan polisi tersebut, misteri di balik raibnya mobil ini justru kian melebar di lapangan. Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media mengungkap adanya dugaan praktik lain di tingkat bawah yang melibatkan unit pelaksana teknik.
Berdasarkan penelusuran wartawan, mencuat isu miring mengenai adanya desakan dari pihak UPT Wilayah Timur yang meminta uang ganti rugi fantastis. Pihak pengemudi dan keneknya yang bernama Budi diduga diminta membayar uang sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Merespons hal tersebut, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara secara kritis. Pihaknya menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, sang sopir dan keneknya, Budi, hingga kini belum mendapatkan kejelasan atau pengganti.
Padahal, nasib pekerja lapangan tersebut kian terpojok karena mereka dikabarkan sudah menyerahkan dan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp145 juta tersebut melalui pihak UPT terkait. Mengapa hak operasional mereka justru ditahan setelah kewajiban yang dibebankan telah dipenuhi?
Lebih lanjut, GMAKS mempertanyakan dengan keras ke mana aliran dana fantastis tersebut bermuara setelah diserahkan oleh pekerja lapangan. Pihaknya mempertanyakan secara terbuka apakah uang Rp145 juta itu sudah resmi diserahkan masuk ke Kas Daerah sebagai bentuk ganti rugi aset negara, atau justru malah masuk ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.
Sandingan antara temuan formal BPK dan informasi ganti rugi Rp145 juta yang dihimpun media ini kini menggelinding liar. Publik mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berujung pada indikasi pungutan liar atau pemerasan terhadap pekerja lapangan.
Masyarakat kini menunggu, beranikah pihak kedinasan membuka secara transparan aliran dana tersebut, ataukah kasus hilangnya mobil dinas ini sengaja diredam demi menyelamatkan pihak-pihak di dalamnya?






