Uncategorized
Segel Dirobek, 10 THM Serang Kembali Beroperasi: Miras & LC Bebas Ditawarkan
SIBER.NEWS, SERANG – Penutupan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang ternyata hanya sebatas formalitas. Segel yang dipasang Pemkot Serang pada akhir Juni 2026 lalu kini diabaikan.
Sebanyak 10 THM yang sebelumnya ditutup, kembali beroperasi dengan terang-terangan menyediakan minuman keras (miras) dan layanan wanita pendamping (Ladies Companion/LC).
Daftar THM yang nekat buka kembali: Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau – berdiri di atas aset negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).
Sementara itu, sejumlah THM lain seperti Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), dan Ioni (Tol Lama) tetap beroperasi tanpa pernah tersentuh penutupan.
Rahmat Gunawan, aktivis Kota Serang, menilai penutupan yang dilakukan Pemkot hanya “gertak sambal”.
“Segel bisa dibuka lagi, dan ini sudah berulang kali terjadi. Kalau hanya segel, tidak ada efek jera. Harusnya peralatan disita, pelanggaran dilaporkan sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pihaknya akan mendorong pencabutan izin usaha bagi THM yang membandel.
DPRD juga berkomitmen melakukan pengawasan lewat laporan masyarakat dan pemantauan aktivitas promosi di media sosial.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menunjukkan sikap geram.
Ia mengusulkan denda besar dalam Raperda yang tengah dibahas DPRD, dengan kisaran Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
“Minimal Rp1 miliar, maksimal Rp5 miliar. Supaya benar-benar membuat pelaku kapok, tidak main-main lagi,” ujarnya.






