Berita hari ini
ARKAL Tolak Keras Ranperda RT RW, M. Suryana : “Pemkab Hanya Mementingkan Kepentingan Pengusaha Tanpa Melihat Dampak Buruknya”
Lebak Banten siber.news – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang (RT RW) kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Aksi penolakan ini dilakukan ARKAL mengingat dampak yang akan ditimbulkan jika di daerah kecamatan Kalanganyar dipaksakan untuk dijadikan kawasan peternakan.
Menurut ARKAL, jika di Kecamatan Kalanganyar di tetapkan di Raperda RTRW, selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kotoran-kotoran ternak dan limbah dikhawatirkan akan menimbulkan bibit-bibit penyakit dan menyebar ke penduduk setempat.
Hal ini di katakan Ketua Umum ARKAL, M. Suryana pada Awak media di saung paniis Semar Mesem di kediamannya. Selasa (25/5).
Menurut Suryana, kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak dinilai sudah bersebrangan dengan hak- hak masyarakat banyak, dan pemerintah dianggap hanya mementingkan kepentingan para pengusaha ternak tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan pada lingkungan sekitar.
“Disini kami melihat adanya kepentingan para elit – elit pengusaha yang di kedepankan oleh pemerintah. Sebab produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan pengusaha dalam pendirian Peternakan” kata Suryana.
Ditambahkan “Mang Yayan” sapaan akrab ketua ARKAL yang pernah nyantri di daerah Barugbug Ciomas, Serang, bahwa kebijakan Pemkab lebak ini sangat bertolak belakang dengan keinginan mayoritas masyarakat kecamatan Kalanganyar.
“Berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang dilakukan tim ARKAL maka kami menolak keras pengesahan Raperda RT RW peternakan yang saat ini masih dibahas dan akan segera disahkan oleh pemkab” tandas Mang Yayan sambil membetulkan kopeah nya. Red
