Ancam Wartawan Akan “Penggal Kepala” Pemilik Toko Bangunan Akan Dipolisikan
Siber.News – Pandeglang | Menyoal ucapan bernada ancaman ‘Penggal Kepala’ yang dilontarkan Pengusaha Toko Bangunan melalui sambungan telepon genggam saat dikonfirmasi awak media, ancaman yang disampaikan oleh pria berinisial AHM terhadap wartawan, kini menjadi topik pemberitaan di beberapa media, bahkan membuat geram Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, Andang Suherman.
Kepada radarnusantara[dot]com Senin (11/05/2020), Pimpinan Redaksi Indonesiasatu[dot]co[dot]id Wilayah Kabupaten Pandeglang ini pun angkat bicara.
Melalui pres rilisnya, Andang Suherman menyesalkan ada pengusaha toko bangunan berani mengeluarkan kata kata kasar dengan penuh ancaman ditujukan kepada wartawan.
“Sungguh keterlaluan itu pengusaha sampai sampai mau memenggal kepala wartawan,” cetus Andang
Menurut Ketua JNI, ancaman itu tentu tidak akan bisa diterima oleh siapapun orang yang berprofesi wartawan. Karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang -undang Pers No 40 Tahun 1999, dan selalu menjunjung tinggi kode etik serta profesionalitas dalam bekerja.
Untuk itu kata Andang, dalam waktu dekat pihaknya bersama rekan -rekan wartawan di JNI akan menempuh proses hukum, dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.
“Persoalan ini harus kita lanjutkan melalui jalur hukum. Jangan kita biarkan siapapun yang dapat melecehkan, menghina atau mengancam profesi wartawan,” tegasnya
Pernyataan pemilik toko bangunan itu kata Andang, dapat membuat sakit hati para jurnalis, terlebih ucapannya itu sangat jelas mengancam dan itu sama dengan intimidasi kepada wartawan.
Bahkan ancaman itu juga akan menimbulkan efek ketakutan ataupun kecemasan wartawan dalam bertugas mencari, dan memperoleh sebuah berita yang akan dikemas dan ditayangkan di surat kabar atau medianya sebagai informasi publik mencerdaskan dan mengedukasi masyarakat.
“Masalah ini jangan pernah dianggap sepele. Apalagi menyangkut nama dan harga diri wartawan yang tugasnya dilindungi undang -undang,” pungkasnya seraya menambahkan, pernyataan pemilik toko bangunan tersebut, sudah masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan dan sebuah tindakan kriminalitas terhadap wartawan.
“Wajib bagi dia pemilik toko bangunan untuk meminta maaf kepada wartawan, khususnya wartawan yang meliput pemberitaan mobil aset daerah tersebut,” tutupnya. **(Iwan RN/Red).
