Uncategorized
Aksi Unjuk Rasa Warga Cikuasa Desak Segera Ganti Rugi
ESBE News, Cilegon – Warga Cikuasa melakukan penyampaian aspirasi dengan cara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu (11/1/2017), sebanyak 15 dari perwakilan warga Cikuasa dan Kramat Raya Keluarah Gerem, Kecamatan Grogol ditemui oleh anggota komisi I yaitu Erick Rebiin dan Baijaki Sulaiman serta Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman, setelah bebebrapa jam melakukan aspiarsi unjuk rasa.
Dalam pertemuan itu warga meminta agar Walikota Cilegon mempertimbangkan banding atas kekelahan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan mendesak agar Pemkot Cilegon mengganti rugi bangunan warga yang telah digusur pemerintah setempat.
selanjutnya Evi Silvi Hayz selaku Kuasa Hukum Warga Korban Gusuran Cikuasa dan Kramat Raya,menyatakan, cukup menyesalkan tindakan Pemkot Cilegon yang melayangkan banding. Menurutnya, hal tersebut jelas menyakiti hati masyarakat dan tidak berpikiran ketika beliau sudah tidak pejabat maka akan kembali menjadi masyarakat biasa.
“Aksi ini sebenarnya warning terhadap pemerintah supaya pemerintah fokus memikirkan rakyatnya. Dengan menangnya kami di PTUN membuktikan bahwa pemerintah kita telah khilaf. Seharusnya tidak terjadi pembongkaran itu. Tunggu dulu hasil putusan di PTUN-nya. Akhirnya putusan PTUN pada 5 Januari 2017 kami menang dan PTUN menilai Pemkot Cilegon dianggap sewenang-wenang dan melanggar azas pemerintahan yang baik dan rentetannya telah melakukan fitnah,” ujar Silvi usai rapat.
Menurut Silvi, permintaan warga sebenarnya simpel yakni hanya meminta ganti rugi. Sebab permasalahan warga Cikuasa dan Kramat Raya merupakan urusan kemanusiaan. “Kami meminta kepada Pemkot Cilegon agar segera mengganti rugi. Proses hukum boleh, namun kan ujung dari hukum itu adalah kemanusiaan. Kami minta pertimbangkan banding ke PTUN, namun segera ganti rugi. Untuk apa banding, namun urusan kemanusiaannya tidak terselesaikan. Kami minta utamakan dulu kemanusiaannya,” paparnya.
Kata Silvi, warga sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan korban gusuran tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun dengan adanya banding ini sudah melukai hati rakyat. Kami akan melakukan upaya dengan menyampaikan permasalahan ini ke KPK, DPD RI, Kejaksaan Agung, DPR RI dan lembaga tinggi lainnya demi keadilan dan tindakan pemerintah yang tidak open. “Namun jika walikota menjunjung tinggi sumpah jabatannya kami sangat senang. Namun bila tidak, kami akan membuat aksi lebih besar dan membuat reformasi di Cilegon,” tandasnya.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Cilegon, Taufiqurrahman menyatakan, kemenanganan warga korban gusuran di PTUN belum final. Sebab pihaknya sudah melayangkan banding. Menurutnya, proses hukum bukan pada tingkatan PTUN, namun juga melalui proses pengadilan yang lebih tinggi.
“Pemkot Cilegon taat hukum. Semua yang dilakukan Pemkot sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Kami juga melakukan tindakan sesuai dengan pendapat hukum,” terangnya.
Namun begitu Taufiq mengaku, sementara ini Pemkot Cilegon banyak kekurangan, terutama masalah memberikan bantuan kepada warga korban gusuran.
“Mungkin keterkaitan bantuan akan kami sampaikan ke walikota kalau memang ada warga Cikuasa korban gusuran yang terlantar, tidak makan akan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Cilegon, Baihaki Sulaiman menyatakan, pihaknya akan menampung aspirasi warga korban gusuran tersebut. Pihaknya akan menyampaikan kepada pihak eksekutif dan alat kelengkapan DPRD keterkaitan permintaan warga korban gusuran. ( Hadi/Red )