Berita hari ini
Akhirnya Kontraktor Hermanto, Resmi Menjadi Tersangka Korupsi
Bangka, Siber.News – Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan kontraktor Hermanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan utama BPTP tahun 2019.
Hermanto usai menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Bangka langsung di giring ke sel rumah tahanan Bukit Semut Sungailiat Bangka.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka (Hermanto/Red) dan langsung ditahan, untuk saat ini tersangka sedang menuju kerumah sakit cek kesehatan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangka saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon,Senin (16/03/20) malam.
Menurut Aditya, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan utama BPTP dan dalam perkembangan penyidikan nantinya. Lanjut Aditya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sementara ini satu dulu (tersangka/Red) nanti kita lihat perkembangan penyidikan kemungkinan besar tersangka bisa bertambah,” tegas Aditya.
Seperti diberitakan sebelumnya proyek rehabilatasi jalan utama yang menelan uang negara sebesar Rp.1 miliar tahun 2019 ini terkesan janggal dalam pelaksanaannya lantaran terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni aspal oleh kontraktor CV Globalindo Nusantara tidak dikerjakan meskipun telah mendapat dukungan AMP (Asphalt Mixing Plant). (Bi)