Berita hari ini
Diduga Tidak Sesuai RAB, Pengecoran Jalan TPA Jatiwaringin Rp11,4 M Abaikan Standar
Tangerang,
siber.news – Dugaan praktik pengerjaan proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran fantastis kembali menuai sorotan tajam menyusul temuan sejumlah kejanggalan di lapangan. Setibanya di lokasi proyek, awak media tidak menemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang, sehingga berinisiatif menelusuri data dan asal-usul anggaran tersebut melalui laman LPSE/SPSE.
Berdasarkan hasil penelusuran data LPSE/SPSE tersebut, proyek Pembangunan Akses Jalan TPA Jatiwaringin di bawah Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Tangerang ini menyerap anggaran dari pagu sebesar Rp11.738.122.000.
Proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah tersebut dimenangkan oleh PT Vir Maju Bersama dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp11.490.900.000,58.
Kendati menelan anggaran hingga belasan miliar rupiah, proyek yang digelontorkan dari uang rakyat ini justru diduga digarap secara asal-asalan demi meraup selisih keuntungan sepihak.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran teknis yang cukup fatal pada proses pengecoran jalan. Ukuran besi dowel bar yang terpasang diduga hanya berdiameter 22 mm, padahal idealnya membutuhkan spesifikasi lebih besar untuk menahan beban berat.
Selain masalah spesifikasi besi, ketebalan lapisan agregat pondasi dan hamparan beton nol (B0) di lapangan juga diduga kuat ditipiskan serta tidak memenuhi standar spesifikasi teknis pekerjaan jalan berbeban berat.
Proses pengerjaan di lapangan pun terpantau mengabaikan standar konstruksi utama. Berdasarkan investigasi di lokasi pada Jumat malam, 30 Oktober 2026, di Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, aktivitas pengecoran jalan terlihat jelas diduga tidak menggunakan mesin penggetar beton atau vibrator.
Padahal, penggunaan vibrator sangat krusial untuk memadatkan adukan beton agar tidak menyisakan rongga udara di dalam struktur. Tanpa pemadatan yang benar serta pondasi agregat dan B0 yang memadai, struktur beton dipastikan akan rapuh, berpori, dan mudah mengalami keretakan dini.
Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan publik, mengingat jalur tersebut berada di kawasan strategis penunjang TPA yang setiap harinya dilalui armada truk sampah berukuran besar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi mengenai temuan dugaan penyimpangan ini. Sikap tutup mulut dari instansi penanggung jawab dinilai mencederai keterbukaan informasi publik dan mengindikasikan adanya pembiaran.
Menanggapi situasi ini, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melontarkan kritik tajam terhadap bobroknya kualitas pengerjaan proyek bernilai belasan miliar rupiah ini. “Dipelihara demi meraup selisih anggaran di atas penderitaan mutu infrastruktur publik?” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas mengusut dugaan penyimpangan tersebut. “Jika Kepala DLHK terus bungkam dan pihak kontraktor tetap ‘gelap’ tanpa identitas jelas, kami meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan tunggu proyek hancur dan uang negara susut baru bertindak,” pungkas perwakilan Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya.






