Berita hari ini
Pengecoran Segmen 3 Gardu – Tanah Merah Rp6 Miliar Dibongkar, DBMSDA Tangerang Akui Langgar Spesifikasi
TANGERANG,
siber.news — Tekanan publik dan sorotan tajam media pasca-aksi nekat pengecoran beton segar di atas kubangan air setinggi 15 cm akhirnya membuahkan tindakan tegas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu – Tanah Merah Segmen 3 di Kelurahan Pakuhaji senilai Rp6,1 miliar yang dikerjakan CV. Hanan Putra Pratama tersebut kini terpaksa harus dibongkar ulang.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBMSDA Kabupaten Tangerang, Indra Mahendra, secara blak-blakan mengonfirmasi bahwa hasil pekerjaan ugal-ugalan tersebut telah dihancurkan menggunakan alat berat.
“Sudah dibongkar dan mau dicor ulang,” ungkap Indra Mahendra saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Sabtu (31/10/2026).
Indra menyebutkan, pembongkaran paksa terhadap hasil pengecoran bermasalah itu dilakukan pada hari Jumat (30/10/2026) jam 17.00 WIB, dengan volume area yang terdampak mencakup panjang 40 meter dan lebar 3,5 meter.
Langkah drastis ini diambil tanpa kompromi lantaran metode kerja di lapangan terbukti secara telak telah melanggar spesifikasi teknis konstruksi perkerasan jalan.
“Ya, karena sudah menyalahi spesifikasi teknis. Kami juga tidak main-main dengan kualitas dan mutu pekerjaan,” tegas Indra membela instansinya.
Alasan klasik pun langsung dilontarkan pihak dinas ketika disinggung ihwal lemahnya pengawasan di lokasi saat insiden pengecoran malam Jumat (30/10) tersebut berlangsung.
Indra berdalih bahwa pengawas dinas maupun konsultan supervisi sejatinya sudah berada di lokasi dan sempat memperingatkan para pekerja, namun diabaikan begitu saja.
“Sudah ditegur tapi ngeyel. Pekerjanya [yang ngeyel],” kilah Indra saat dikonfirmasi terkait alasan mengapa pengecoran di dalam kubangan air tetap dipaksakan.
Alasan pekerja “ngeyel” ini sontak memancing tanda tanya besar publik, mengingat secara hierarki teknis, mustahil pekerja berani mengambil keputusan besar tanpa restu atau pembiaran dari mandor dan kontraktor pelaksana.
Meski pihak dinas mengeklaim langkah pembongkaran ini sebagai bentuk evaluasi tegas dan pekerjaan belum dibayarkan, aroma kelalaian terstruktur telanjur menyengat tajam di ruang publik.
Menanggapi dalih tersebut, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan kritik pedas dan menilai bahwa alasan pihak dinas sarat akan pembelaan diri serta mengabaikan fakta buruknya pengawasan di lapangan.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya menegaskan bahwa banyaknya temuan proyek jalan yang mengalami retak melintang dan retak rambut di berbagai wilayah merupakan bukti telak atas dugaan kuat kelalaian pihak Dinas. Pihaknya menduga keras jika skandal pengecoran ini tidak telanjur viral di media, tidak akan pernah ada tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh instansi terkait.






