Berita hari ini
DBMSDA Diduga Biarkan Pengecoran Beton Segmen 3 Gardu – Tanah Merah Rp6 Miliar di Atas Kubangan Air
TANGERANG,
siber.news — Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang disorot tajam menyusul dugaan adanya pembiaran dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan senilai Rp6,1 miliar yang diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan aturan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi di lokasi kegiatan, proyek tersebut merupakan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu – Tanah Merah Segmen 3 yang berlokasi di Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji.
Pekerjaan fisik ini terdaftar secara resmi dengan Nomor SPK 620/05/K/PPK_JJ/APBD/DBMSDA/VII/2026 yang berada langsung di bawah naungan dinas terkait.
Proyek bernilai kontrak fantastis sebesar Rp 6.164.853.000,- tersebut dilaksanakan di lapangan oleh pihak kontraktor pelaksana CV. Hanan Putra Pratama.
Namun, pengerjaan di lokasi justru memicu sorotan publik setelah terekamnya aksi nekat pengerjaan pengecoran beton segar di atas kubangan air sisa hujan pada tanggal 30 kemarin.
Pada malam Jumat tanggal (30/10) tersebut, sejumlah armada truk mixer beton terlihat sudah standby di lokasi untuk melangsungkan pengecoran meski genangan air diperkirakan mencapai kedalaman 10 cm hingga 15 cm.
Kubangan air kotor di sepanjang area pengecoran tersebut disinyalir dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penyedotan atau pengeringan terlebih dahulu sebelum adukan beton disiramkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja juga tampak membawa dan memasang besi dowel bar tepat di tengah kubangan air, yang diduga kuat memicu korosi dini serta merusak daya dukung antar-sambungan slab beton.
Secara kualifikasi teknis, penuangan beton segar jenis FS45 Fastrek 7 hari langsung ke dalam kubangan air berisiko melonjakkan water-cement ratio, yang diduga memicu larutnya kandungan semen (washout), pengeroposan (honeycombing), hingga kegagalan struktur.
Selain dugaan penyimpangan perkerasan kaku, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga kuat diabaikan karena para pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja malam hari.
Kondisi fatal ini diduga kuat terjadi akibat adanya pembiaran terstruktur oleh Konsultan Supervisi dan Pengawas Lapangan Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol.

Menanggapi hal itu, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mengecam keras pembiaran tersebut dan mendesak Kadis, Kabid Bina Marga, hingga PPTK untuk bertanggung jawab penuh.
“Dinas jangan pura-pura buta. Pengecoran di atas kubangan air 15 cm ini pengkhianatan standar teknis! Kami mendesak dinas segera membongkar beton cacat mutu ini, serta menuntut sanksi blacklist bagi Kontraktor dan Konsultan Supervisi. Jika dibiarkan, berkas ini akan langsung kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)!” tegas perwakilan GMAKS Tangerang Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Kontraktor, Konsultan, dan Dinas terkait.






