Berita hari ini
Proyek Betonisasi Dinas Perkim Kab. Tangerang Diduga Disunat Kontraktor di Sukadiri
TANGERANG,
siber.news — Proyek fisik betonisasi di Kp. Pabuaran, RT 01/04, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mendadak menuai sorotan tajam publik. Proyek ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan penuh tipu muslihat oleh kontraktor nakal.
Kegiatan yang digenjot hingga larut malam pukul 22:30 WIB tersebut terpantau minim pengawasan teknis. Proyek juga sengaja tidak memasang papan nama informasi demi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Berdasarkan data LPSE, paket pekerjaan bertajuk Betonisasi Kp. Pabuaran Rt. 01/04 Desa Rawa Kidang Kec. Sukadiri ini berada di bawah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan uang rakyat.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Karya Ziddan Putra Mandiri yang diduga kuat sengaja bermain mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kontraktor memanfaatkan situasi malam hari untuk menghindari pantauan langsung masyarakat.

Kecurangan ini terbongkar saat tim di lapangan melakukan pengukuran empiris menggunakan meteran pada pukul 22:50 hingga 22:53 WIB. Tinggi bekisting papan cor di tepi jalan memang dikelabui setinggi sekitar 15 cm.
Namun, kenyataannya di bagian badan dan tengah jalan ketebalan fisik struktur justru disunat secara brutal. Ketebalan beton di badan jalan hanya berkisar antara 3,5 cm hingga 7,5 cm saja.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan kecaman keras atas temuan praktik culas ini. GMAKS menilai aksi sunat anggaran tersebut sebagai modus klasik maling uang rakyat untuk mengelabui kontrol sosial.
“Proyek ini dikerjakan malam-malam tanpa papan informasi, sementara ketebalan beton disunat hingga tinggal 3,5 cm. Ini benar-benar pelecehan terhadap uang rakyat,” tegas perwakilan GMAKS.
Kualitas pekerjaan yang amburadul ini membuat warga dan pengguna jalan resah. Jalan raya vital tersebut dipastikan akan cepat hancur dan berlubang kembali dalam waktu singkat setelah ditinggal kontraktor.
Menyikapi borok proyek ini, elemen masyarakat bersama GMAKS mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Pihak CV. Karya Ziddan Putra Mandiri serta oknum pejabat terkait harus segera diperiksa dan diseret secara hukum.






