Uncategorized
Puluhan Emak-Emak Kampung Candi Gruduk Kantor Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang
SERANG, Siber.news – Kesabaran warga Kampung Candi, Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya memuncak. Puluhan emak-emak mendatangi dan mendatangi kantor Kecamatan Pulo Ampel guna melayangkan protes keras atas polusi debu tambang yang semakin krusial dan mengancam kesehatan pemukiman mereka.
Kedatangan rombongan warga yang diselimuti kekesalan tersebut disambut oleh petugas Linmas dan Satpol PP (Trantib) Kecamatan Pulo Ampel. Warga menuntut ketegasan pihak kecamatan terhadap operasional mesin pemecah batu (stone crusher) dari area pertambangan dan pengolahan batu andesit di wilayah Desa Pulo Ampel. Debu tebal dari aktivitas pertambangan tersebut terus-menerus terbawa angin hingga memenuhi pemukiman Kampung Candi.
Dampak operasional pertambangan batu tersebut dinilai sudah sangat mengganggu kehidupan sehari-hari. Lapisan debu pekat tidak hanya mengotori perabotan dan lantai rumah warga, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pernapasan, khususnya anak-anak.
“Ini bukan sekadar rumah kotor lagi, tapi soal nyawa dan kesehatan! Debu pekat setiap hari masuk ke dalam rumah. Kami sangat khawatir anak-anak dan keluarga kami kena Gangguan Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar salah seorang warga di lokasi.

Aksi emak-emak ini bukan bentuk penolakan atas keberadaan industri pertambangan. Warga menegaskan bahwa mereka tidak antipati terhadap aktivitas tambang, namun menuntut para pemilik dan pengelola pertambangan untuk mematuhi kesepakatan tertulis yang pernah ditandatangani bersama tahun 2023 silam.
Dalam aksi ini, emak-emak menuntut penegakan poin-poin krusial dalam Surat Pernyataan Kesepakatan bertanggal 22 Desember 2023 yang diketahui oleh Camat Pulo Ampel dan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan pertambangan (seperti PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT MAS, PT BST, PT CGL, PT SJM, PT SPW, PT Penta, hingga PT Diaz).
- Lakukan Penyiraman Secara Intensif di area operasional dan jalan agar debu tidak terbang ke pemukiman.
- Stop Produksi Sementara jika penyiraman terbukti tidak efektif menghalau polusi debu ke wilayah warga.
- Pemeriksaan dan Kontrol Monitoring secara berkala yang melibatkan unsur masyarakat, Trantib Kecamatan, Polsek Pulo Ampel, dan Koramil Pulo Ampel.
Mengingat kondisi polusi udara yang semakin memburuk dan tidak terkendali, warga mendesak pihak Kecamatan Pulo Ampel untuk mengambil langkah konkrit.
Warga meminta Camat dan jajaran Kecamatan untuk segera memanggil seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) maupun penanggung jawab perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa Pulo Ampel. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan tahun 2023 sekaligus membuat Berita Acara resmi atas pelanggaran komitmen yang terjadi.
Berita acara tersebut nantinya dituntut untuk segera dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten agar ada sanksi tegas.
Jika tuntutan ini tidak segera direspons dan direalisasikan secara konkret oleh pemerintah kecamatan dan pengelola tambang, warga mengancam akan melakukan aksi penutupan jalur dan membawa massa yang lebih besar demi memperjuangkan hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.






