Berita hari ini
Skandal Rekonstruksi Jalan di Kronjo: Dugaan Kualitas Amburadul dan Sikap Bungkam Dinas
TANGERANG,
siber.news — Pelaksanaan proyek lanjutan rekonstruksi jalan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. Sorotan ini difokuskan secara khusus pada pengerjaan Segmen 4 dan Segmen 5 di wilayah tersebut.
Proyek lanjutan infrastruktur ini diketahui menelan anggaran APBD bernilai belasan miliar rupiah. Pengerjaan Segmen 4 (Kp. Daon, Desa Bakung) dilaksanakan oleh PT Cipta Mandiri Konstruksindo senilai Rp6,06 miliar, sementara Segmen 5 (Desa Bakung) digarap oleh CV Habib Ridho senilai Rp8,29 miliar.
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan dugaan kuat ketidaksesuaian teknis yang melanggar Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) Divisi 5 dan Divisi 7. “Proses penyiapan tanah dasar (sub-grade) dan pemadatan diindikasikan tidak optimal, serta ketebalan lantai kerja (Lean Concrete) diduga berada di bawah standar spesifikasi,” ujar perwakilan GMAKS Tangerang Raya dalam keterangan resminya.
Selain itu, terdapat dugaan pengurangan besi dowel (Tie Bar) dalam setiap segmen, bahkan terindikasi kuat adanya permainan Stationing (STA) di lapangan. Praktik rekayasa STA ini diduga sengaja dimainkan saat perhitungan volume pembayaran (opname hasil kerja) demi meraup keuntungan sepihak, yang jelas-jelas melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kondisi tersebut terbukti di lapangan dengan maraknya retak-retak struktur, mulai dari retak memanjang hingga retak rambut pada kedua ruas jalan. Keretakan masif ini mengindikasikan penurunan kekuatan tekan beton atau strength dan kegagalan fungsi lantai kerja. Secara kaidah teknis perkerasan kaku, kerusakan semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan metode sulaman cairan penambal Sika, melainkan wajib dibongkar total (demolish).

“Lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengendalian mutu dan strength struktur di lapangan sangat kita sayangkan,” tegasnya. Pembiaran terhadap ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi permainan STA saat pencairan anggaran berpotensi melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 27 Perpres No. 12 Tahun 2021.
Terkait rangkaian temuan tersebut, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Namun, pihak dinas dinilai terkesan bungkam dan belum memberikan jawaban tertulis resmi.
Sikap tertutup instansi terkait dinilai mengabaikan kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Kami sangat menyayangkan sikap dinas yang memilih bungkam bukannya memberikan penjelasan transparan kepada publik,” katanya.
GMAKS mendesak agar dinas terkait segera mengevaluasi kualitas pekerjaan secara objektif serta menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai Pasal 78 Perpres No. 12 Tahun 2021. Kontraktor pelaksana juga dituntut bertanggung jawab atas dugaan kegagalan bangunan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Apabila pengabaian ini terus dibiarkan tanpa tindakan pembongkaran ulang, persoalan ini dipastikan akan kami tindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya, merujuk pada Pasal 108 KUHAP serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 603 dan 604 KUHP Terbaru.






