Berita hari ini
Proyek SKTM PLN UP3 Cikokol Diduga Rusak Jalan, GMAKS Soroti Uang Pajak Warga
TANGERANG
siber.news – Pelaksanaan proyek penanaman Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV milik PT PLN (Persero) UP3 Cikokol di Jalan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, terus menuai kritik tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Gempol Sari tersebut dinilai tak hanya mengabaikan keselamatan kerja, tetapi juga merusak infrastruktur publik.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyoroti dampak pembongkaran jalan dan trotoar yang terjadi secara berulang. Pembangunan fasilitas umum yang dibiayai dari uang pajak masyarakat dinilai hancur akibat pengerjaan penggalian yang tidak terencana dengan baik.
“Pajak warga Kota Tangerang yang dialokasikan untuk pembangunan jalan dan trotoar menjadi sia-sia akibat penggalian kabel SKTM 20 kV yang dilakukan bolak-balik,” ujar perwakilan GMAKS Tangerang Raya dalam keterangannya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, bekas galian di sejumlah titik kerap dibiarkan begitu saja setelah pekerjaan selesai. Proses pemulihan kembali (reinstatement) jalan maupun trotoar dinilai sangat minim dan jauh dari kondisi semula.

Padahal, secara regulasi, pengerjaan pemanfaatan bagian jalan wajib tunduk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 28 Jo. Pasal 274) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pihak pelaksana juga wajib mengembalikan kondisi fisik jalan sesuai rekomendasi teknis perizinan.
Selain masalah kerusakan jalan, GMAKS juga menemukan dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Lubang galian terbuka (open cut) dibiarkan tanpa barikade pengaman yang memadai, tanpa penerangan malam, dan pekerja tidak memakai APD standar.
Dari sisi teknis konstruksi, pengurugan kembali (backfilling) galian diduga dilakukan tanpa lapisan pasir dasar (sand bedding) dan tanpa uji kepadatan (density test). Pola pengerjaan ini berpotensi memicu penurunan permukaan tanah (settlement) yang melanggar Spesifikasi Teknis Bina Marga.
Sorotan ini memperpanjang daftar catatan kritis terhadap pola pengawasan proyek-proyek utilitas di wilayah Kota Tangerang. Kelalaian kontraktor dalam menjaga kualitas pengerjaan dan keselamatan publik dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak.
Atas temuan tersebut, GMAKS Tangerang Raya mendesak PT PLN (Persero) UP3 Cikokol mengambil tindakan tegas. Pihak PLN diminta memasukkan PT Gempol Sari ke dalam daftar hitam (blacklist) serta bertanggung jawab penuh atas pemulihan fasilitas publik yang rusak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PLN (Persero) UP3 Cikokol maupun PT Gempol Sari belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi dan temuan pelanggaran di lapangan tersebut.






