Berita hari ini
Pencemaran Situ Cangkring: Warga Minta Audit IPAL Industri di Tangerang
Tangerang,
siber.news – Permasalahan lingkungan saat ini merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial yang harus diperhatikan, baik dalam aspek penindakan ataupun dalam aspek pengendalian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi seluruh kehidupan ekologis.
Kelalaian dalam pengawasan seperti yang terjadi di Situ Cangkring, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, memicu pencemaran lingkungan akut yang mengancam kehidupan ekologis serta menimbulkan bau busuk menyengat di permukiman sekitar.
Ancaman lingkungan ini bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung sekian tahun lamanya sejak tahun 2023 hingga saat ini tahun 2026 tanpa penanganan tuntas dari pihak berwenang.
Warga sekitar kerap menyaksikan cairan berwarna pekat mengalir langsung dari saluran drainase industri, sementara saat musim hujan muncul gelembung minyak kotor berwarna hitam dari dalam permukaan air danau.
Kondisi kualitas air yang jauh dari normal tersebut mengindikasikan kuat adanya kontaminasi cairan atau zat kimia berbahaya yang bersumber dari aktivitas industri di sekitar kawasan Situ Cangkring.
Menelusuri asal-usul cairan berbahaya tersebut, sejumlah pihak menduga kuat pencemaran bersumber dari pembuangan limbah pabrik yang disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menyikapi kondisi darurat ini, aktivis GMNI Bung Elwin Mendrofa yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Tangerang mengambil langkah taktis dengan menggelar audiensi bersama UPTD Dinas Cidurian-Cisadane Tangerang.
Dari hasil audiensi tersebut terungkap bahwa pihak DAS Cidurian-Cisadane telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang guna menunggu hasil uji laboratorium air Situ Cangkring.
“Pihak pengelola instansi terkait harus memperketat pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi kehidupan ekologis dan lingkungan masyarakat,” tegas Elwin.
Sebagai langkah konkret, Elwin merekomendasikan Dinas LH Kota Tangerang untuk segera mengecek setiap industri di wilayah tersebut, termasuk PT Intimuara Electrindo Tangerang Plant, PT Foam Indah Niaga Elok (FINE), PT Berlina Tbk, dan PT Central Utama Plastindo, terkait kepemilikan IPAL.
“Jika industri tersebut tidak memiliki IPAL, maka bisa dipastikan sebagai penyebabnya,” ujar Elwin, seraya meminta jika terbukti, LH segera menyegel perusahaan dan meminta UPTD DAS Cidurian-Cisadane menindak tegas demi sejalan dengan semangat Kementerian Lingkungan Hidup dalam memerangi industri perusak ekosistem DAS.






