Berita hari ini
Dugaan Pelanggaran K3 dan Rusak Jalan di Klp Indah, Proyek SKTM PLN dan PT Gempol Sari Disorot
TANGERANG
siber.news – Pelaksanaan proyek penanaman Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV milik PT PLN (Persero) UP3 Cikokol di ruas Jalan Kelapa Indah, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Proyek yang dikerjakan oleh pihak pelaksana lapangan PT Gempol Sari tersebut diduga kuat mengabaikan standar keselamatan kerja serta merusak infrastruktur jalan publik.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan visual di lokasi, tim GMAKS menemukan jajaran pelanggaran teknis yang dinilai krusial dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar.
Perwakilan GMAKS Tangerang Raya menegaskan bahwa pekerjaan galian terbuka (open cut) yang dilakukan oleh PT Gempol Sari di lokasi tersebut terkesan asal-asalan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi maupun regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Lubang galian dibiarkan terbuka begitu saja di tepi jalan aktif tanpa barikade pengaman yang memadai dan tanpa penerangan malam hari. Ini sangat membahayakan jiwa pengendara yang melintas. Belum lagi para pekerja pelaksana dari PT Gempol Sari yang terlihat acuh tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar,” ujar perwakilan GMAKS.
Selain minimnya pengamanan fisik, GMAKS juga menyoroti kejanggalan teknis pada proses pengurugan kembali (backfilling) galian. Ditemukan indikasi bahwa tanah bekas galian (spoil bank) langsung dimasukkan kembali ke dalam lubang galian tanpa melalui proses pemilahan material maupun uji kepadatan (density test) sesuai Spesifikasi Teknis Bina Marga.
“Pipa pelindung kabel diletakkan di atas tanah tanpa lapisan pasir dasar (sand bedding). Lebih parahnya lagi, penimbunan bekas galian yang asal jadi dan tanpa pemadatan standar berpotensi besar memicu amblesnya permukaan tanah. Ini jelas merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tambahnya.

Sorotan juga datang dari Jimmi Simanjuntak, Ketua DPD Topan RI Kota Tangerang. Ia mengecam keras kelalaian pengawasan serta pelaksanaan proyek yang terkesan mengabaikan keselamatan warga tersebut. Jimmi secara tegas meminta pihak PT PLN (Persero) untuk mengambil langkah drastis terhadap pihak rekanan.
“Kami meminta PT PLN tegas dan segera memasukkan perusahaan PT Gempol Sari ke dalam daftar hitam (blacklist). Rekanan yang bekerja asal-asalan, mengabaikan aspek K3, dan berpotensi merusak fasilitas jalan umum seperti ini tidak boleh dibiarkan terus mendapat proyek publik,” tegas Jimmi Simanjuntak.
Atas berbagai temuan pelanggaran sistemik tersebut, GMAKS juga telah resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Pimpinan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol serta mendesak adanya tindakan tegas terhadap PT Gempol Sari selaku mitra kontraktor agar segera melakukan penertiban di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PLN (Persero) UP3 Cikokol maupun perwakilan PT Gempol Sari belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan temuan dugaan pelanggaran teknis di lapangan tersebut.






