Berita hari ini
Proyek Rekonstruksi Jalan Tanjakan Rajeg Rp 1,1 Miliar Diduga Disunat, APKAN Minta Kontraktor Diblacklist
TANGERANG,
siber.news — Proyek Rekonstruksi Jalan Tanjakan Rajeg di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam akibat dugaan kecurangan teknis konstruksi di lapangan.
Pekerjaan fisik yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 senilai Rp 1.173.986.000,00 oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ini disinyalir dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan investigasi media dan temuan lapangan pada Kamis (01/10/2026), paket pekerjaan yang dikelola pelaksana CV. Jacatra Amanah Konstruksi tersebut terindikasi sengaja memangkas item pekerjaan utama.
Pengurangan volume fisik secara nyata terlihat pada ketebalan hamparan agregat batu pondasi dasar serta lapisan beton rata (lean concrete) atau B-Nol.
Tak hanya itu, para pekerja di lokasi juga tampak terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara), H. Iwan, mengungkapkan bahwa ketebalan beton B-Nol di lokasi diduga kuat hanya dibuat berkisar 6 hingga 7 sentimeter saja.
Tak hanya soal APD yang diabaikan, H. Iwan membeberkan bahwa ketebalan lapisan agregat batu setelah dipadatkan (di-wales) di lapangan ternyata hanya menyentuh angka 5 sentimeter.

“Ini jelas pelanggaran spesifikasi teknis yang sangat vital, agregat yang sudah di-wales cuma 5 cm dan B-Nol hanya 6-7 cm, padahal fungsinya sebagai penopang beban utama jalan,” tegas H. Iwan.
Menurutnya, pemangkasan volume material dasar ini adalah bentuk kesengajaan demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan daya tahan serta daya dukung struktur jalan beton.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari PPK, PPTK, Konsultan Supervisi, hingga Kontraktor perusahaan pelaksana terkait temuan kecurangan fisik dan pengabaian K3 di lapangan tersebut.






