Berita hari ini
Sejumlah Proyek Jalan Segmen 1, 4, 5, dan 6 di Kronjo Diduga Bermasalah
TANGERANG,
siber.news — Proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai fantastis mencapai Rp30.055.155.047,59, tengah menjadi sorotan tajam publik dan awak media.
Pembangunan infrastruktur jalan beton atau rigid pavement pada empat segmen berbeda di wilayah tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan standar teknis konstruksi.
Proyek pertama yang menjadi sorotan adalah Rekonstruksi Jalan Kronjo – Pejamuran Segmen 1 dengan nilai kontrak Rp6.339.947.434,31 yang dikerjakan oleh pelaksana CV Three Langgeng.
Objek sorotan berikutnya mencakup Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 4 di Kampung Daon, Desa Bakung, senilai Rp6.068.271.937,14 oleh PT Cipta Mandiri Konstruksindo.
Pengerjaan serupa juga ditemukan pada Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 5 di Desa Bakung senilai Rp8.299.674.939,60 yang digarap oleh CV Habib Ridho.
Rangkaian proyek ini ditutup dengan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 6 di Desa Cayur senilai Rp9.347.295.736,54 oleh pelaksana CV Farhan Karya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan, tim media menemukan sejumlah kejanggalan fisik yang mencakup kemunculan retak rambut halus hingga retak memanjang pada struktur beton sebelum jalan resmi dioperasikan.
Selain kerusakan dini tersebut, ditemukan pula ketiadaan papan informasi proyek di beberapa titik lokasi serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.
Temuan di lapangan turut mengindikasikan adanya dugaan pemangkasan spesifikasi teknis, mulai dari penyiapan tanah dasar atau sub-grade yang tidak layak hingga penipisan lantai kerja.
Lebih lanjut, awak media mendapati adanya praktik penambalan retak struktur menggunakan cairan penambal khusus secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di beberapa segmen pengerjaan.
Metode perbaikan kosmetik tersebut dinilai sebagai upaya manipulatif untuk menutupi kecacatan mutu beton agar lolos dari pengawasan teknis sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir.
Menanggapi carut-marut di lapangan, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menilai bahwa bobroknya kualitas pekerjaan fisik tersebut tidak terlepas dari dugaan kuat kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
GMAKS memandang lemahnya kontrol dari pejabat berwenang di instansi terkait berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan teknis serta risiko kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi teknis terkait maupun para kontraktor pelaksana yang bersangkutan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.






