Berita hari ini
Proyek Jalan Cadas-Kukun Retak, GMAKS Minta BMSDA Blacklist Kontraktor
Tangerang,
siber.news — Desakan keras terus mengalir menyusul bobroknya kualitas proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Cadas-Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang baru saja selesai dikerjakan.
Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya secara resmi meminta Ardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi tersebut ditujukan kepada CV. Risfan Contractor selaku perusahaan pelaksana serta konsultan pengawas proyek bernilai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.437.138.000 tersebut.
GMAKS juga sebelumnya telah menyampaikan dugaan kuat bahwa pada pengerjaan di lapangan, proyek tersebut tidak diawasi dengan benar oleh pihak konsultan maupun pengawas dari dinas terkait.
Akibat dari minimnya pengawasan dan pembiaran tersebut, kondisi fisik jalan beton yang baru rampung diduga kuat mengalami kerusakan parah berupa retak memanjang serta retak rambut (hairline cracks).
Kerusakan dini pada struktur beton itu dinilai sebagai buah pahit dari dugaan pengabaian aturan teknis konstruksi, termasuk tidak diterapkannya prosedur perawatan beton (curing) sesuai standar baku.
Selain itu, buruknya kualitas fisik di lapangan turut menyeret dugaan kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinilai lemah dalam melakukan kendali dan pengawasan melekat terhadap jalannya proyek.
Rentetan persoalan ini juga semakin memperkuat dugaan bahwa laporan progres harian hingga mingguan yang disusun oleh konsultan pengawas selama ini hanyalah dokumen fiktif belaka.
Menyikapi tahapan akhir pekerjaan, GMAKS mendesak agar Tim Provisional Hand Over (PHO) bekerja secara maksimal, objektif, dan profesional tanpa pandang bulu.
Pihaknya juga secara tegas mewanti-wanti agar tidak ada praktik “main STA” atau manipulasi titik stasioning pada proyek tersebut demi meloloskan pencairan anggaran pembayaran penuh.
“Kami mendesak Saudara Ardi selaku Kabid Bina Marga BMSDA Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam, mengevaluasi dugaan kelalaian PPTK, dan segera blacklist perusahaan kontraktor serta konsultan pengawasnya,” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Rabu 30 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Risfan Contractor, konsultan pengawas, PPTK, maupun Kabid Bina Marga Ardi masih belum memberikan keterangan resmi terkait desakan sanksi dan temuan kerusakan fisik tersebut.






