Berita hari ini
Sungai Cimanceuri Diduga Diracuni Limbah Kawasan Industri Milenium, PT Bumi Citra Permai Lepas Tangan dan Tuding Tenant Nakal
TANGERANG,
siber.news — Derita warga Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, mencapai puncaknya seiring kian pekat dan membusuknya aliran Sungai Cimanceuri. Kerusakan lingkungan berat yang diduga dipicu oleh buangan limbah dari Kawasan Industri Milenium ini memicu desakan keras dari DPRD Kabupaten Tangerang agar pemerintah daerah menyegel total saluran pembuangan kawasan industri tersebut.
Kecaman keras ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung parlemen daerah pada Senin (29/9/2026). Di hadapan jajaran pemkab, dinas teknis, aktivis lingkungan Ruang Alam, serta Direksi PT Bumi Citra Permai selaku pengembang, anggota dewan menyuarakan amarah publik atas abainya korporasi terhadap ekosistem sekitar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, memaparkan bahwa penghentian sementara seluruh saluran pembuangan merupakan tindakan darurat yang tidak bisa ditawar lagi. Menurutnya, pemda harus bertindak cepat dan garang menghentikan aliran air beracun demi melindungi masyarakat ketimbang terus memberi ruang gerak bagi bisnis yang merusak lingkungan.
“Ya jadi untuk pengendalian dan meminimalisir indikasi pencemaran itu, kita minta kepada pihak Pemerintah Daerah selaku yang punya tugas dan tupoksinya itu untuk menutup sementara,” ujarnya.
Penyegelan ini diproyeksikan berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan sampel air dari laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Namun, publik menilai hasil tes lab tak boleh dijadikan tameng bagi industri untuk terus mengulur waktu dan membiarkan racun mengalir setiap detik.
Tak berhenti pada penutupan saluran, DPRD juga membongkar kejanggalan dokumen legalitas kawasan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Bumi Citra Permai kini berada di meja hijau evaluasi untuk menguji apakah standar lingkungan memang dijalankan atau sekadar formalitas syarat berbisnis.
Kholid menegaskan bahwa industri skala besar tidak boleh beroperasi di atas penderitaan warga. Kepatuhan terhadap AMDAL adalah batas minimum moral dan hukum yang wajib dipenuhi, bukan jargon promosi semata.
“Setiap kawasan itu sebelum mereka melakukan kegiatan, harus ada hal-hal yang dipenuhi dulu syarat-syaratnya, baik secara normatif maupun secara teknis. Nah itu semua tertuang dalam dokumen AMDAL. Maka kita minta dalam dokumen induk itu yang kemudian kita akan lihat dulu,” tegasnya.
Audit tersebut dipastikan bakal menguliti seluruh seluk-beluk internal kawasan, mulai dari kesesuaian tata letak, jumlah tenant aktif, jenis bahan kimia produksi, hingga transparansi jalur pembuangan limbah. Lemahnya kontrol internal pengembang disinyalir menjadi celah suburnya praktik pembuangan limbah ilegal.
Bagi warga Desa Budimulya, rusaknya Sungai Cimanceuri bukan sekadar isu teknis perizinan, melainkan perampasan hak atas air bersih dan lingkungan hidup yang layak. Korporasi yang meraup untung besar dinilai telah mengorbankan keselamatan dan kesehatan warga lokal.
Merasa terpojok oleh desakan publik dan parlemen, pihak pengelola kawasan mencoba menunjukkan respons cepat dengan mengklaim telah melakukan penyegelan mandiri pada titik pembuangan tertentu.
Direktur PT Bumi Citra Permai, Wagiman Tanto, mengimbuhkan bahwa tindakan penutupan parsial dilakukan demi meredam penyebaran dampak pencemaran yang kian membesar.
“Kita udah tutup sebagian tuh yang tercemar, kalau gak tambah parah nanti,” imbuhnya.
Namun, langkah defensif pengelola ini dinilai telat dan sekadar aksi pemadam kebakaran. Pengelola kawasan bahkan terkesan lempar batu sembunyi tangan dengan menuding bahwa pencemaran sepenuhnya merupakan ulah salah satu tenant nakal di dalam kawasan mereka.
Wagiman berdalih bahwa manajemen kawasan telah rutin melayangkan laporan ke DLHK Kabupaten Tangerang dan siap menjatuhkan sanksi jika tuduhan terhadap tenant tersebut terbukti secara hukum.
“Dugaan kami sementara baru satu tenant, udah jelas (dugaan pelanggaran), saya gak bisa sebut yah,” paparnya.
Tudingan ke arah tenant tunggal tersebut justru menelanjangi kegagalan PT Bumi Citra Permai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola limbah terpadu. Pengembang dinilai mau menikmati uang sewa kawasan, tetapi enggan bertanggung jawab atas dampak sampah kimia yang dihasilkan oleh penghuninya.






