Berita hari ini
Sengketa Lahan Dadap Memanas: Polisi dan BPN Turun Gunung, Sertifikat Terlapor Ternyata Sudah Dibatalkan
TANGERANG,
siber.news — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa izin di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memimpin langsung kegiatan penelitian lapangan dan pengujian fisik di lokasi sengketa.
Agenda penting tersebut mengacu pada Surat Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor B/3298/IX/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 25 September 2026.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pemalsuan surat, penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Kegiatan di lapangan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Koordinator Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang Pak Cucu, Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa Hukum Pelapor (Teguh Wijoyo), I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H. dari Law Firm Prambanan Agung, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membongkar keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak terlapor.
Berdasarkan Surat Keterangan Resmi Kelurahan Dadap Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan Nomor 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa dokumen Buku Huruf C No. 232/1 dan Girik 416 tidak ditemukan dalam arsip kelurahan.
Temuan tersebut menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk menguji dugaan fabrikasi atau manipulasi alas hak yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Kritisi tajam semakin menguat terhadap legalitas pihak terlapor (Awing, dkk) karena sertifikat elektronik atas nama mereka (NIBEL 28.04.000009170.0 seluas 12.107 m²) ternyata telah resmi dibatalkan sejak 24 September 2025.
Pembatalan tersebut diputuskan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 karena terbukti mengalami cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
Upaya permohonan keberatan yang diajukan pihak Awing juga telah ditolak oleh BPN Banten karena dinyatakan kadaluarsa atau melewati batas waktu 21 hari kerja sesuai Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014.
Di sisi lain, Jacksany selaku kuasa hukum Awing melontarkan pembelaan keras dan menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah yang justru menjadi korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum yang mencoba merampas hak masyarakat.
Kini, konsistensi penegakan hukum diuji untuk menjawab tanda tanya publik mengenai bagaimana sertifikat tersebut bisa terbit tanpa alas hak yang terdaftar, sekaligus menuntut penyidik mengusut tuntas keterlibatan oknum sindikat secara transparan dan objektif.






