Berita hari ini
Galian Proyek SKTM Kelapa Dua Minim Pagar Pengaman, K3 dan Pengawasan PLN Disorot
TANGERANG,
siber.news — Proyek pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PT PLN (Persero) di Jalan Islamic Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam publik.
Pekerjaan galian kabel bawah tanah tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan bagi para pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 29 September 2026, terlihat lubang galian sedalam lebih dari dua meter tanpa dilengkapi pagar pengaman, rambu peringatan, maupun garis pembatas (safety line).
Kondisi berbahaya ini jelas mengancam keselamatan pengendara serta pejalan kaki, terutama saat melintas pada malam hari atau ketika hujan turun.
Selain lubang tanpa pengaman, tumpukan tanah merah, bongkahan aspal, dan material proyek tampak berserakan begitu saja di bahu jalan.
Gulungan pipa pelindung kabel (ducting) bahkan menutupi area trotoar, memaksa pejalan kaki untuk berjalan di badan jalan yang padat kendaraan.
Ironisnya, saat pemantauan berlangsung, tidak tampak adanya mandor, pelaksana lapangan, maupun pengawas dari pihak PLN di lokasi proyek.
Seorang pekerja galian yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mandor proyek bernama Beseng sedang tidak berada di tempat, sementara ia sendiri tidak mengenal sosok pengawas proyek tersebut.
Situasi di lapangan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Serpong dalam memastikan seluruh pekerjaan mematuhi standar teknis dan ketentuan K3.
Lebih jauh lagi, pelaksanaan proyek jaringan distribusi listrik ini diduga belum sepenuhnya memenuhi standar konstruksi Jaringan Menengah (JTM) yang mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;
7. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) tentang Pekerjaan Tanah, Perkerasan Berbutir, dan Pengembalian Kondisi Perkerasan Jalan;
8. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/DIR/2010 tentang Buku 5: Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik;
9. Ketentuan internal PT PLN (Persero) terkait Pedoman dan Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) serta Keselamatan Ketenagalistrikan (KK).
Masyarakat mendesak agar PLN beserta instansi terkait segera melakukan evaluasi total, memastikan pengamanan galian yang ketat, dan menata material sesuai aturan demi menghindari jatuhnya korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun UP3 PLN Serpong belum memberikan keterangan resmi, sehingga klarifikasi dan bentuk tanggung jawab mutlak diperlukan demi menjamin transparansi serta keselamatan publik.






