Berita hari ini
Dugaan Mobil Dinas Kepala Biro Kesra Banten Pakai Nopol Bodong Saat Libur Akhir Pekan
Banten,
siber.news – Publik dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menyoroti kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kendaraan yang diasosiasikan sebagai mobil dinas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang diduga tidak terdaftar.
Berdasarkan penelusuran media sosial, mobil dinas jenis SUV berwarna gelap bernomor polisi A 1808 HD itu disinyalir kerap berganti pelat nomor. Modus tersebut diduga sengaja dilakukan terutama pada hari Sabtu dan Minggu agar kendaraan luput dari pengawasan.
Tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas saat hari libur tentu memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat seharusnya dijunjung tinggi transparansinya, bukan malah disalahgunakan.
Ketika nomor polisi A 1808 HD tersebut dicek melalui laman resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, hasil yang muncul mengejutkan. Sistem Samsat daring menyatakan secara tegas bahwa data kendaraan dengan nomor pelat tersebut tidak ada.
Kondisi “data kendaraan tidak ada” memperkuat dugaan bahwa pelat nomor yang terpasang merupakan pelat bodong. Hal ini mencederai aturan hukum berlalu lintas yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, khususnya pejabat publik.
H. Tubagus Rubal Faisal, S.Si., M.E., yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten, menjadi sorotan utama atas temuan ini. Publik mendesak adanya klarifikasi resmi terkait status legalitas kendaraan tersebut.
Penggunaan pelat nomor palsu pada mobil pelat merah dinilai sebagai bentuk pengelabuan hukum yang nyata. Fasilitas negara yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menjadi contoh buruk dalam kepatuhan aturan.
Sejumlah pemerhati menilai tindakan semacam ini menunjukkan hilangnya integritas seorang pejabat. Memakai fasilitas mewah dari uang rakyat tetapi enggan patuh administrasi adalah bentuk pelecehan terhadap etika birokrasi.
Terkait temuan tersebut, DJ Deny Debus mengungkapkan kepada awak media bahwa mobil dinas Kepala Biro Kesra Provinsi Banten setiap hari Sabtu dan Minggu selalu memakai nopol bodong. “Mobil dinas dibeli pakai uang rakyat, tapi pelatnya diganti palsu agar bebas dari aturan. Hebat betul cara pejabat mengelabui hukum,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor palsu di mobil dinas merupakan bukti nyata hilangnya rasa malu dan integritas seorang pejabat.
Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.






