Berita hari ini
Sejumlah SMAN di Tangsel Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Buku
Tangerang,
siber.news – Sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 28 Agustus 2026 mendatang. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.
Surat pengaduan masyarakat ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan sektor pendidikan. Fokus utamanya tertuju pada alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta praktik pengadaan buku sekolah.
Objek pokok pelaporan ini melibatkan tiga institusi pendidikan ternama di Tangsel, yakni SMAN 7, SMAN 11, dan SMAN 12. Ketiga sekolah tersebut dinilai memerlukan audit serta pemeriksaan mendalam terkait transparansi anggarannya.
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, alokasi 10 persen Dana BOSP secara spesifik diperuntukkan bagi pengadaan buku sekolah. Namun, KITA-PD menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan anggaran dengan realisasi di lapangan.
Tidak hanya soal anggaran internal, laporan ini juga membongkar dugaan pembebanan biaya pembelian buku kepada para peserta didik atau orang tua murid. Praktik semacam ini memicu indikasi duplikasi pembiayaan pada kebutuhan yang semestinya sudah sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Dalam dokumen aduan tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut, terseret pula nama UD Imuth Berkah yang beralamat di Pamulang, Tangerang Selatan. Perusahaan penyedia ini diduga memiliki keterkaitan langsung dalam lingkaran pengadaan buku yang dipersoalkan.
Menyikapi hal tersebut, KITA-PD mendesak Kejati Banten untuk segera memanggil dan memeriksa para kepala sekolah, bendahara, tim pengelola BOS, komite sekolah, hingga pemilik UD Imuth Berkah. Penelusuran menyeluruh juga diarahkan untuk menguji legalitas usaha, kewajaran harga, volume barang, serta potensi konflik kepentingan.
Langkah hukum ini diambil bukan sebagai bentuk vonis bersalah, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan telaah, klarifikasi, serta penelusuran aliran dana jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Pihak KITA-PD menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya integritas di dunia pendidikan Banten. Mereka juga menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung tambahan yang diperlukan oleh penyidik.
Hingga laporan resmi dilayangkan, pihak sekolah terkait maupun manajemen UD Imuth Berkah masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan tanggapan berimbang atas rencana pengaduan tersebut.






