Berita Tercepat
Proyek Pembangunan RKB SDN Pakulonan Barat II Berjalan, Penggunaan Fasilitas Sekolah Jadi Perhatian
TANGERANG,
siber.news — Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Pakulonan Barat II di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat ini tengah berjalan. Proyek fisik tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan bagi para peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan proyek ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp983.126.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan konstruksi dipercayakan kepada CV Sarana Konstruksi Utama sebagai penyedia jasa.
Proyek pembangunan ruang kelas baru ini dirancang dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Dalam durasi tersebut, pihak kontraktor dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan fisik secara tepat waktu serta memenuhi seluruh spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak pengadaan.
Di tengah progres pembangunan yang sedang berlangsung, sejumlah aktivitas di area lapangan menarik perhatian masyarakat. Beberapa fasilitas pendukung kegiatan konstruksi terlihat menyatu dengan area lingkungan sekolah yang masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Proyek CV Sarana Konstruksi Utama, Taufik, memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan. Ia menyatakan bahwa pihak kontraktor telah menjalin komunikasi dan koordinasi langsung dengan pihak sekolah sebelum memanfaatkan fasilitas yang ada.
Taufik juga menjelaskan bahwa terkait kebutuhan operasional di lapangan, pihaknya telah melakukan koordinasi pemanfaatan daya listrik dan ruang kelas. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memudahkan koordinasi teknis selama masa pengerjaan proyek konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala SDN Pakulonan Barat II, Devi Novia, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa pihak sekolah telah memberikan izin terkait penggunaan fasilitas tersebut. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan demi mendukung kelancaran pembangunan fasilitas belajar bagi para siswa di masa depan.
Kendati telah mengantongi izin dari pihak sekolah, aspek teknis penggunaan fasilitas umum seperti aliran listrik memerlukan perhatian dan aturan yang ketat. Terlebih lagi, jaringan listrik di sekolah umumnya dibiayai dan dikelola melalui alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang peruntukannya diatur secara khusus.
Berdasarkan ketentuan teknis pengelolaan keuangan, penggunaan fasilitas listrik sekolah oleh pihak ketiga atau kontraktor proyek tidak boleh menggunakan subsidi dana pendidikan. Oleh karena itu, pihak sekolah wajib menerapkan mekanisme pencatatan dan penagihan biaya pemakaian listrik secara transparan kepada kontraktor agar anggaran Dana BOS tetap terlindungi.
Secara keseluruhan, pelaksanaan proyek pembangunan RKB ini diharapkan dapat berjalan lancar hingga selesai tanpa mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar. Masyarakat dan unsur pengawas diimbau untuk terus memantau agar proyek infrastruktur pendidikan ini memberikan hasil yang optimal dan berkualitas.






