Berita hari ini
Pembangunan Pos Damkar Rp3,4 Miliar dari APBD Perubahan Dipertanyakan, Anggaran Murni Kapan Direalisasikan?
KABUPATEN TANGERANG,
siber.news — Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp3.406.443.478,80 yang dikerjakan oleh CV Insan Multi Karya ini bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan fisik di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut mengacu pada SPK Nomor T/000.3.3/185/SP/VII/BPBD/2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme APBD Perubahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut membolehkan perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS.
Namun, pencantuman APBD Perubahan pada proyek tersebut memunculkan persoalan mendasar. Berdasarkan ketentuan normatif, APBD Perubahan lazimnya baru dapat dieksekusi setelah dokumen anggaran disahkan dan peraturan daerah terkait ditetapkan, yang secara linier belum sepenuhnya matang pada bulan Agustus.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai tata waktu perencanaan. Jika Pos Damkar merupakan kebutuhan mendesak pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan kebakaran, mengapa kegiatan tersebut tidak dimasukkan sejak alokasi anggaran murni awal tahun?
Sebaliknya, apabila kegiatan ini baru muncul dalam dokumen perubahan, pemerintah daerah dan tim anggaran dituntut untuk menjelaskan dasar kebutuhan mendadak tersebut sesuai koridor perencanaan pembangunan daerah.
Persoalan lain yang perlu dijawab adalah kejelasan peruntukan anggaran murni yang sebelumnya telah direncanakan. Regulasi perencanaan menghendaki konsistensi program, sehingga publik berhak tahu apakah terjadi pergeseran alokasi atau penundaan kegiatan.
Transparansi menjadi unsur krusial karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat. Pesan yang tertera di papan proyek bahwa kegiatan dibiayai dari pajak masyarakat harus dibarengi dengan akuntabilitas sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
BPBD Kabupaten Tangerang dan pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Klarifikasi diperlukan guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah keterbukaan informasi ini penting agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat. Publik tentu ingin memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan penyesuaian yang sah atau justru mencerminkan persoalan dalam perencanaan sejak awal.






