Pendidikan
Transkrip Nilai Ditahan, Universitas Pamulang Diduga Langgar Hak Mahasiswa
SIBER.NEWS | Seorang mahasiswa Universitas Pamulang berinisial FH mengaku tidak bisa mendapatkan transkrip nilai meski telah menempuh kuliah hingga semester 2
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas kampus.
Dalam keterangannya, FH sempat berhenti kuliah setelah orang tuanya pindah ke Bogor, Jawa Barat. Saat hendak mengambil transkrip nilai dua semester yang telah diselesaikan nya, pihak kampus menolak memberikan dokumen tersebut.
“Saya mengikuti kuliah di Unpam sudah semester dua, kemudian saya ikut orang tua pindah ke bogor. secara otomatis saya jarang masuk kuliah,” papar FH kepada siber.news
“Namun upaya saya meminta transkrip nilai yang dua semester itu, pihak kampus terkesan mempersulit,” tambahnya
Sementara terpisah, Upaya konfirmasi melalui nomor resmi Universitas Pamulang tidak membuahkan hasil. Nomor aktif, tetapi tidak ada balasan.
Penahanan transkrip nilai berpotensi melanggar hak mahasiswa sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud terkait layanan akademik.
Tanpa transkrip, FH terhambat melanjutkan studi atau pindah ke kampus lain.
Penolakan memberikan transkrip nilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola perguruan tinggi.
Transparansi akademik adalah hak dasar mahasiswa, dan penahanan dokumen dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan pendidikan
Publik menunggu klarifikasi resmi dari Universitas Pamulang. Jika dugaan ini benar, maka kasus FH bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia (BA)






