Berita hari ini
Proyek APBD Banten Ratusan Juta di Kelapa Dua Disorot: Pekerja Tanpa APD
Tangerang Kabupaten,
siber.news— Proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam akibat dugaan pengabaian standar K3.
Pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat luput dari pengawasan ketat aparat berwenang di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, para pekerja terlihat bebas membongkar paving block tanpa ada teguran dari pengawas.
Ironisnya, seluruh buruh kasar di lokasi tampak leluasa bekerja hanya mengenakan kaos oblong, celana pendek, serta sandal jepit tanpa atribut keselamatan.

Tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi pengaman, maupun sepatu safety saat beraktivitas.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp188.730.000.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tulus Mutiara Alam sebagai kontraktor pelaksana yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja para buruh.
Kelalaian ini jelas menabrak aturan ketenagakerjaan dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 demi meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Padahal, papan proyek secara tegas mengingatkan bahwa dana pembangunan tersebut bersumber langsung dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Tulus Mutiara Alam serta Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, Muchamad Rachmat Rogianto, belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi.






