Berita hari ini
KABB Sorot Legalitas Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Aset
SIBER.NEWS – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya GMAKS, GPRUKK, OMBAK, Gerakan Kawan, Paseba Tangerang Utara, GASAK, Karat Banten, dan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (05/08/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status hukum, dasar pemanfaatan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang yang disebut berdiri di atas tanah milik negara dengan pembangunan menggunakan anggaran publik.
Dalam audiensi, rombongan diterima Sekretaris Dinas Pertanian, Saeful Bahri Maimun. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum menyentuh dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset tersebut.
“Jawaban yang disampaikan belum memberikan kepastian. Kami mendesak Pemprov Banten membuka dokumen aset kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” tegas Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar.
Ucu menekankan, setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020, serta Permendagri No. 19/2016. Ia juga mengingatkan pentingnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika aset dimanfaatkan pihak lain untuk usaha, harus ada dasar hukum berupa perjanjian resmi. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,” tambahnya.
KABB menegaskan masyarakat berhak mengetahui status aset, bentuk kerja sama, serta laporan keuangan terkait pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, sebagaimana dijamin UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar itu, KABB mendesak Pemprov Banten membuka dokumen kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status BMD, mekanisme pemanfaatan, dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, hingga laporan pertanggungjawaban penerimaan dari aset tersebut.
“Langkah ini adalah fungsi kontrol sosial, bukan tuduhan pelanggaran hukum. Kami hanya menuntut agar pengelolaan aset negara dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Ucu.
Audiensi berakhir tanpa kesepakatan, karena KABB meminta Kepala Dinas Pertanian hadir langsung dalam pertemuan lanjutan.






