Berita hari ini
Upah Outsourcing Kebersihan Masjid Tangerang Diduga Di Bawah UMK, Praktik Bendera Pinjam Disorot
Tangerang,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam paket pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Masjid Raya Al-Adzhom dan Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Proyek pengadaan jasa outsourcing kebersihan rumah ibadah tersebut tercatat memiliki nilai kontrak akhir yang disepakati secara resmi sebesar Rp2.115.318.504,00 dengan melibatkan perusahaan penyedia berinisial IN*** SA*** TA***.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, terdapat dugaan dan indikasi kuat terjadinya praktik pinjam bendera, di mana perusahaan pemenang tender diduga hanya bertindak sebagai perusahaan cangkang atau shell company semata.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender tersebut diduga meminjamkan benderanya kepada PT SES, sementara seluruh kendali transaksi keuangan dan pembayaran gaji dikuasai sepenuhnya oleh pihak tersebut.
Kerancuan struktural sistem outsourcing ini semakin terlihat nyata tatkala operasional harian di lapangan justru diduga dikendalikan sepenuhnya oleh PT R**g*r.
Temuan paling krusial menyoroti hak finansial para pekerja kebersihan yang mengalami pemotongan secara sepihak, di mana buruh di lapangan hanya menerima upah bersih sebesar Rp4.600.000,00 per bulan.
Besaran upah riil tersebut secara nyata berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten.
Analisis data investigasi membuktikan adanya deviasi atau selisih upah sebesar Rp799.405,69 per orang setiap bulannya untuk total keseluruhan 26 orang personel yang dipekerjakan.
Secara akumulatif dalam kurun waktu satu tahun masa kontrak kerja, total potensi kerugian keuangan negara atau penguapan hak normatif buruh ditaksir mencapai angka Rp276.850.179,84.
Padahal, struktur anggaran APBD Kota Tangerang sejak awal telah merancang porsi belanja upah yang sangat memadai sebesar 88,40% atau senilai Rp1.869.922.179,84 untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan GMAKS Tangerang Raya mengecam keras praktik culas pinjam bendera yang mengorbankan hak-hak dasar para pekerja di lingkungan rumah ibadah.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik pinjam bendera perusahaan cangkang yang berimbas langsung pada pemotongan hak normatif buruh kebersihan demi memperkaya korporasi tertentu,” tegas Sofila perwakilan GMAKS.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari PPK Utama Bagian Umum Asda III di Kantor Sekretariat Daerah Kota Tangerang.






