Berita hari ini
Borok Proyek Jumbo DLH Tangsel Mulai Terkuak, Inspektorat Diminta Lakukan Audit Investigatif
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kini berada di pusaran dugaan pelanggaran hukum serius setelah resmi dilaporkan ke Inspektorat pada 20 Juli 2026. Laporan ini menyingkap tabir gelap pengelolaan anggaran daerah yang diduga kuat sengaja dimanipulasi.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya meminta kepada Inspektur Inspektorat, Ir. H. Achmad Zubair M.Si.,CGCAE, selaku APIP Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan Audit Investigatif. Permintaan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) ini dipicu oleh sikap kepala dinas yang memilih bungkam atas surat klarifikasi resmi terkait kejanggalan proyek TA 2026.
Aksi tutup mulut birokrasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan (mens rea) untuk menyembunyikan mufakat jahat. Sikap menutup diri ini jelas menabrak asas keterbukaan informasi publik dan transparansi anggaran.
Kecurigaan publik berpusat pada dugaan manipulasi metode pada proyek berskala raksasa, yakni Pengadaan Lahan senilai Rp40 Miliar dan proyek Material Recovery Facility (MRF) senilai Rp10 Miliar. Total anggaran Rp50 Miliar ini dieksekusi tanpa melalui proses tender terbuka.
Secara kasat mata, DLH Tangsel diduga sengaja menggunakan metode Pengadaan Langsung untuk meloloskan paket jumbo tersebut. Modus ini ditengarai kuat sebagai trik vulgar demi menghindari kewajiban lelang dan membatasi persaingan sehat, yang mana secara rigid menabrak aturan Pasal 38 Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Praktik ini semakin janggal dengan ditemukannya fakta bahwa proyek bernilai ratusan miliar tersebut dikendalikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. PPK merupakan pengendali proyek yang krusial, sehingga jika dikelola oleh pejabat yang tidak sesuai kompetensi, maka jalannya proyek akan sangat berisiko.
Potensi kerugian keuangan negara dinilai sangat besar karena proyek bernilai fantastis tersebut dikendalikan oleh pihak yang memiliki kompetensi yang tidak sesuai. Secara regulasi, kualifikasi Tipe C tersebut sangat tidak layak untuk mengelola proyek dengan tingkat risiko tinggi dan kompleksitas besar.
Pemasangan PPK ini diduga sengaja dilakukan sebagai pion untuk mempermudah eksekusi paket proyek tanpa hambatan prosedural. Dampaknya, proyek strategis ini rawan menjadi ruang gelap terjadinya penggelembungan harga (mark-up).
Sistem pengadaan yang menabrak aturan hukum ini juga membuka celah lebar bagi terjadinya kegagalan proyek akibat mutu yang dihasilkan berada di bawah standar (sub-standard).
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kota Tangerang Selatan selaku pengawas intern pemerintah. Ketegasan lembaga pengawas ini sedang diuji untuk menyelamatkan potensi kerugian besar pada APBD TA 2026.
GMAKS secara terbuka menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan ini menguap begitu saja. Hingga berita ini diterbitkan, Kadis DLH Kota Tangerang Selatan masih bungkam, namun jika Inspektorat melempem, borok pengadaan ini dipastikan akan diseret langsung ke Kejari Tangsel dan Kejaksaan Tinggi Banten.






