Berita hari ini
Skandal SMAN 3 Tangsel Berlanjut: Jual Beli Buku Paket dan LKS Kelas XI Dibongkar Wali Murid
TANGERANG SELATAN,
siber.news — Polemik di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas. Belum reda isu penyelundupan siswa siluman luar daerah, sekolah favorit ini kini diguncang dugaan bisnis buku paket.
Praktik komersialisasi ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban pembelian buku modul pembelajaran. Beban finansial tambahan tersebut dirasa sangat memberatkan para orang tua di awal tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, praktik lancung penjualan buku ini ternyata tidak hanya terjadi tahun ini saja. Modus serupa dikeluhkan telah berlangsung secara berulang sejak tahun ajaran sebelumnya.
Keluhan ini diungkapkan langsung oleh salah seorang perwakilan wali murid yang sengaja tidak mau disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa pihak sekolah secara aktif menawarkan paket buku kepada para siswa.
“SMAN 3 jualan buku paket dan LKS untuk Kelas XI. Tahun lalu beli juga,” ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan dalam pesan singkat pada Selasa malam (22/7).
Lebih parahnya lagi, bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp menunjukkan bahwa barcode serta tautan pemesanan modul dari vendor pihak ketiga (PT Karya Pustaka Mandiri) diduga disebarkan langsung oleh oknum guru di dalam grup kelas. Sebagian orang tua bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, namun buku pesanan tersebut hingga kini belum juga dikirimkan.
Dari penelusuran bukti digital, paket modul pembelajaran (MP) untuk Kelas XI tersebut dibanderol seharga Rp55.000 per eksemplar. Dengan total 10 jenis buku, total biaya yang harus ditanggung wali murid mencapai Rp550.000.
Praktik wajib beli buku ini jelas mencederai aturan nasional. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran maupun LKS di satuan pendidikan.
Aturan serupa juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12a. Beleid tersebut secara mutlak melarang komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, menjadi agen penjualan buku di lingkungan sekolah.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perbukuan mewajibkan buku utama disediakan oleh pemerintah melalui dana BOS. Siswa sama sekali tidak boleh dibebani kewajiban membeli buku pegangan utama.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 3 Tangsel, Dra. Hj. Aan Sri Analiah, masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan bisnis buku modul ini belum mendapat respons resmi.






