Berita hari ini
Gubernur Banten Diminta Copot Kepsek dan Pecat Ketua Panitia SPMB SMAN 3 Tangsel
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aan Sri Analiah, dan memecat Ketua Panitia SPMB 2026, Liman. Keduanya dinilai secara vulgar bersekongkol menabrak aturan hukum demi meloloskan puluhan siswa dari luar provinsi.
Langkah tegas ini dinilai mendesak menyusul adanya indikasi pembangkangan terstruktur terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 23 Tahun 2025. Klarifikasi pihak sekolah yang berdalih menggunakan regulasi lain dianggap sebagai alibi palsu untuk menutupi kecurangan yang merugikan ratusan anak-anak lokal Tangsel.
Saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2026, Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, berdalih bahwa panitia sudah melaksanakan SPMB sesuai juknis pada Kepgub No. 141 Tahun 2026. “Untuk siswa/ murid dari luar wilayah Banten, boleh mendaftar, dan pada saat pra spmb, mereka harus lapor diri ke panitia spmb Banten, jika sudah di approve baru mereka bisa daftar di pra SPMB,” klaim Aan Sri Analiah dalam pesan singkatnya.
Pembelaan sepihak tersebut langsung dipatahkan oleh GMAKS. Alibi kepala sekolah dinilai fatal karena Pasal 11 dan 12 Pergub No. 23/2025 mengunci mati bahwa jalur prestasi wajib diperuntukkan bagi lulusan SMP/MTs yang berdomisili sah di dalam wilayah Provinsi Banten, bukan untuk menampung siswa dari luar daerah.
“Kami meminta Gubernur Banten, Andra Soni, bertindak cepat. Copot Kepala Sekolah Aan Sri Analiah dan pecat Ketua Panitia SPMB Liman sekarang juga! Komentar dan alibi mereka justru mempertegas adanya upaya melegalkan pelanggaran aturan,” tegas Perwakilan GMAKS, Sofila.
GMAKS juga meminta pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk ikut turun tangan dan mengawal langsung masalah ini agar tidak masuk angin. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Provinsi Banten, Jamaludin, diingatkan untuk tidak menutup mata dan jangan pura-pura tidak tahu saat dikonfirmasi terkait pelanggaran di bawah wewenangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, S.H., menegaskan bahwa SMAN 3 Tangsel menjadi atensi khusus pengawasan lembaganya. Ananda memastikan Komisi V tidak akan membiarkan praktik yang mencederai keadilan pendidikan ini berlalu begitu saja.
“Tentu bang, kita akan ambil sikap setelah proses SPMB selesai. Masalah ini bukan hanya terjadi di Tangsel, tapi di daerah lain juga. Nanti kita panggil semua kepsek SMA maupun SMK per KCD untuk evaluasi hasil SPMB tahun ini. Untuk SMAN 3 Tangsel, saya jadikan atensi khusus,” tegas Ananda sebelumnya. Ia juga sepakat bahwa selain nilai lebih tinggi, warga Tangsel harus menjadi prioritas utama untuk bersekolah di daerahnya sendiri.
Investigasi tajam GMAKS membongkar adanya 30 siswa luar daerah yang dipaksakan masuk secara ilegal, meliputi 10 siswa murni luar provinsi dan 20 siswa dari Jakarta, Depok, serta Bogor. Langkah panitia sekolah di bawah komando Liman ini jelas telah menumbalkan hak siswa lokal yang secara nilai jauh lebih kompetitif.
Hingga hari ini, sistem mencatat hanya ada 311 siswa yang sah diterima dari total daya tampung 323 kursi. GMAKS menegaskan bahwa sisa kursi kosong yang ada saat ini harus dipelototi bersama secara ketat, karena jika nantinya kursi tersebut tiba-tiba penuh, hal itu menjadi bukti nyata adanya penerimaan siswa baru di luar sistem resmi.
GMAKS memastikan tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tuntutan pencopotan serta pemecatan ini diabaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan data siswa membengkak dari angka sah 311 di Dapodik, oknum sekolah dipastikan akan diseret ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Ombudsman RI.






