Berita hari ini
Disinyalir Juknis SPMB Tangsel 2026 Cacat Hukum, Dindikbud Diduga Tabrak Aturan Pusat
TANGERANG SELATAN,
siber.news — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan tahun pelajaran 2026/2027 digoyang isu miring. Kebijakan strategis ini ditengarai kuat cacat hukum dan sarat akan konspirasi administrasi.
Investigasi membongkar bahwa aturan krusial ini hanya dipayungi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3.5/Kep.253-DIKBUD/2026. Penurunan level regulasi menjadi sekadar Surat Keputusan Kepala Dinas ini memicu sorotan tajam karena menabrak hierarki hukum.
Langkah sepihak Dinas Pendidikan Tangsel ini secara terang-terangan menentang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PAUD DASMEN Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026. Surat Edaran pusat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Gogot Suharwoto pada 16 Januari 2026.
Dalam instruksi tegas poin II.A nomor 2, Dirjen Pusat memerintahkan bahwa Juknis SPMB wajib ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah. Dinas Pendidikan Tangsel diduga sengaja membangkang demi meloloskan aturan tanpa pengawasan Walikota.
Dampaknya, pembatasan persentase kuota penerimaan siswa baru jenjang SMP Negeri diatur secara kaku dan sewenang-wenang. Sesuai data Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas, kuota total hanya menampung 9.976 murid yang terbagi atas Jalur Domisili 40% (3.992 siswa), Jalur Afirmasi 30% (2.997 siswa), Jalur Prestasi 25% (2.504 siswa), dan Jalur Mutasi hanya 5% (498 siswa).
Permainan kuota kaku ini ternyata juga menyasar jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di 7 kecamatan yang ditargetkan menampung total 16.080 murid. Dalam Lampiran II, Dinas mematok pembagian kuota SD Negeri, yakni Jalur Domisili sebesar 70% (11.274 siswa), Jalur Afirmasi 25% (4.023 siswa), serta Jalur Mutasi yang tersisa 5% (484 siswa pindah tugas dan 299 anak guru).
Siasat kaku juga terlihat pada jalur mutasi instansi pemerintah maupun swasta yang sangat menjebak orang tua murid. Berdasarkan aturan di halaman 15 Juknis, dinas mematok batas maksimal surat pindah tugas 1 tahun secara spesifik, terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Kejanggalan makin mencolok pada dokumen pra-pendaftaran di mana jangka waktu input data nilai rapor 5 semester dan unggah dokumen justru dibatasi super kilat. Walau proses tertulis dilaksanakan dari 4 Juni s.d 4 Juli 2026, tenggat akhir pelaporan hasil seleksi sudah dipatok harus selesai pada 31 Juli 2026.
Menanggapi carut-marut tersebut, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, angkat bicara dan mengecam keras legalitas hukum juknis tersebut. Menurutnya, penurunan status hukum dari Keputusan Walikota menjadi Surat Keputusan Kepala Dinas adalah indikasi kuat adanya upaya penyelundupan pasal-pasal titipan yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik dan pimpinan daerah.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya juga menegaskan bahwa kejanggalan pada pembatasan kuota dan ketatnya jalur pindah tugas rawan menjadi ladang pemerasan dan pungutan liar terhadap wali murid yang panik. Jika Walikota membiarkan kesewenang-wenangan administrasi dinas ini, maka pihaknya memastikan massa dan menyeret dokumen cacat hukum ini ke ranah hukum.
Kondisi buram ini dinilai sengaja membuka ruang lebar bagi praktik maladministrasi, titipan terselubung pejabat, hingga potensi pungutan liar. Produk hukum yang cacat kompetensi jabatan ini sangat rentan runtuh dan batal demi hukum apabila digugat ke PTUN.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) meminta Walikota Tangerang Selatan segera mencopot jabatan Kadis Pendidikan dan membatalkan Surat Keputusan tersebut. Walikota wajib mengambil alih situasi dengan menerbitkan Keputusan Walikota (Perwal) resmi demi menyelamatkan hak pendidikan masyarakat.






