Berita hari ini
Praktisi Hukum Soroti Polemik Juknis SPMB Tangsel 2026, Rentan Cacat Kewenangan Jika Tabrak Aturan Pusat
KOTA TANGERANG SELATAN,
siber.news — Polemik dugaan cacat hukum pada Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Tangerang Selatan tahun ajaran 2026/2027 semakin menyita perhatian publik. Penurunan level regulasi dari Keputusan Wali Kota menjadi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kini menuai sorotan tajam.
Praktisi Hukum sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Tangerang Raya (UNTARA), Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., ikut angkat bicara. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah tata nama dokumen administratif semata, melainkan menyangkut keabsahan dan kewenangan pejabat pemerintahan.
Yudi menegaskan bahwa dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap tindakan pejabat wajib bersumber dari aturan yang sah berdasarkan asas legalitas. Kepala Dinas tidak boleh asal mengeluarkan kebijakan strategis tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas hanya dapat menerbitkan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking) jika mendapat pendelegasian yang kuat. Kewenangan itu harus diperoleh secara sah melalui atribusi, delegasi, atau mandat yang tegas dari peraturan di atasnya.
Terkait Surat Edaran Dirjen PAUD DASMEN Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 yang mewajibkan Juknis SPMB ditetapkan lewat Keputusan Kepala Daerah, Yudi menilai aturan pusat tersebut bersifat imperatif. Kebijakan tertulis dari pemerintah pusat tersebut pada prinsipnya wajib dipatuhi daerah.
Penggantian bentuk penetapan menjadi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dinilai tidak dapat dibenarkan begitu saja. Langkah tersebut dinilai keliru apabila di kemudian hari terbukti tidak terdapat dasar delegasi yang secara tegas memperbolehkannya.
Merujuk pada asas lex superior derogat legi inferiori, aturan yang tingkatannya lebih rendah dilarang keras menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Jika Dinas Pendidikan nekat melabrak aturan di atasnya, maka produk hukum yang dihasilkan rawan gugatan.
Apabila pejabat yang menerbitkan keputusan terbukti tidak memiliki kewenangan sah, produk hukum tersebut berpotensi mengalami cacat kewenangan (bevoegdheidsgebrek). Hal ini jelas bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Meski demikian, Yudi mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Dugaan miring mengenai adanya penyelundupan hukum atau “pasal-pasal titipan” tetap harus dibuktikan secara hukum melalui serangkaian pengujian.
Ada empat poin krusial yang perlu diuji, mulai dari dasar mandat kepada Kepala Dinas hingga indikasi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Pengujian ini penting untuk melihat apakah mekanisme pengawasan Wali Kota sengaja dikurangi atau tidak.
Yudi menambahkan, jika regulasi pusat terbukti menutup rapat ruang pendelegasian ke tingkat dinas, maka keputusan tersebut secara yuridis bermasalah. Demi menjamin kepastian hukum, Pemerintah Kota Tangerang Selatan semestinya patuh pada aturan yang lebih tinggi.
Sebagai langkah akhir, Yudi menegaskan bahwa produk hukum yang bermasalah ini sangat terbuka untuk diuji secara hukum. Jika terbukti melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan pusat, Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut dapat dibatalkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).






