Berita hari ini
SMAN 5 Kota Tangerang Satu Setengah Tahun Tanpa Kepsek Definitif, Dindik Banten Dinilai Tabrak Aturan
TANGERANG,
siber.news – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Provinsi Banten dinilai lamban dan tidak profesional dalam mengelola tata kelola sekolah. Kritik tajam mencuat setelah posisi Kepala SMAN 5 Kota Tangerang dibiarkan kosong terlalu lama.
Sorotan publik semakin memanas setelah muncul informasi bahwa status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di sana diduga kuat telah berjalan kronis selama sekitar satu tahun setengah. Jabatan yang seharusnya bersifat sementara itu sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Kondisi tersebut diperparah karena posisi Plt tersebut dirangkap oleh Dra. Ninin Nirawaty, yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Kota Tangerang aktif. Kebijakan rangkap jabatan yang berlarut-larut ini dinilai egois karena memecah konsentrasi manajerial dan mengorbankan mutu pelayanan pendidikan di kedua sekolah sekaligus.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menilai Dindik Banten telah mengangkangi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa jabatan Plt pada hakikatnya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, bukan untuk diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya juga menyoroti bahwa Dindik Banten telak menabrak Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan internal ini mengunci bahwa masa penugasan Plt Kepala Sekolah maksimal hanya 3 bulan, dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk 3 bulan berikutnya.
Sikap membiarkan Plt memimpin hingga sekitar satu tahun setengah menjadi bukti nyata adanya pembangkangan hukum di lingkaran birokrasi daerah. Penundaan penetapan pejabat definitif ini dinilai sengaja dipelihara tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi stabilitas satuan pendidikan.
Akibat pembiaran ini, SMAN 5 Kota Tangerang dirugikan karena berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 dan dikuatkan Kepdirjen GTK No. 4338/2024, seorang Plt KS dilarang keras mengambil keputusan strategis. Plt tidak memiliki kewenangan sah dalam aspek hukum organisasi, kepegawaian, hingga alokasi anggaran.
Keterbatasan wewenang yang dipelihara selama sekitar satu tahun setengah ini dipastikan membuat roda organisasi sekolah mandul dan lumpuh. Publik mendesak Kepala Dindik Banten, Dr. H. Jamaludin, M.Pd., segera menghentikan drama ini dan melantik kepala sekolah definitif demi nasib para siswa.
Sebab, dunia pendidikan selalu membutuhkan kepemimpinan yang pasti dan definitif agar setiap proses pengambilan keputusan penting, pengembangan sekolah, serta pemanfaatan anggaran dapat berjalan lebih efektif, legal, dan akuntabel.
Namun hingga kini, Kepala Dindik Banten justru memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi resmi. Sikap menutup diri ini semakin mempertegas buruknya transparansi, lemahnya akuntabilitas, serta bobroknya komitmen dalam membenahi kualitas tata kelola pendidikan di Banten.






