Berita hari ini
Klarifikasi PBJ Kota Tangerang Dinilai Lelucon, GMAKS: Jangan Pura-Pura Bodoh, Rekanan Dinas LH Itu Tunggal!
TANGERANG,
siber.news – Langkah Abbas, perwakilan Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang, yang gencar melempar klarifikasi di sejumlah media online terkait tender proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) senilai Rp32,5 Miliar langsung disemprot habis. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Wilayah Tangerang Raya menilai gerilya pembelaan diri di media massa tersebut hanyalah lelucon konyol yang membodohi publik.
Untuk diketahui sebelumnya, jauh sebelum Abbas sibuk memberikan klarifikasi kepada sejumlah media online, dugaan pelanggaran tender pada satuan kerja Dinas LH ini sebenarnya sudah dilaporkan secara resmi oleh GMAKS. Saat ini, pihak GMAKS menegaskan mereka tengah menunggu tindakan nyata dan langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas laporan tersebut.
GMAKS meyakini Abbas sebenarnya sangat memahami regulasi pengadaan barang dan jasa, namun diduga sengaja memanipulasi tafsir aturan demi meloloskan PT Sultan Sukses Mandiri yang mendaftar sebagai peserta tunggal pada proyek Dinas LH tersebut. Apalagi, pengakuan Abbas di berbagai media online yang membenarkan perusahaan itu tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 spesialis baja secara mandiri, dinilai menjadi bukti otentik adanya kecacatan fatal sejak awal proses penilaian.
“Saudara Abbas gencar rilis di media online seolah prosesnya sudah bersih. Kami minta jangan pura-pura bodoh! Tak hanya itu, dari total seluruh peserta yang tercatat resmi mengikuti tender Dinas LH ini di aplikasi SPSE, tidak ada satu pun nama akun perusahaan KSO gabungan antara PT Sultan Sukses Mandiri dengan PT Nurfita Karya Mandiri,” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya. Sabtu (11/7).
GMAKS menegaskan bahwa status PT Sultan Sukses Mandiri dalam sistem pengadaan secara elektronik murni berdiri sendiri sebagai peserta tunggal. Tindakan Pokja yang nekat meloloskan dokumen di luar sistem pada paket Dinas LH ini dinilai mengangkangi Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) karena telah menabrak asas Transparan, Bersaing, dan Adil secara terbuka.
Kebijakan sepihak Pokja tersebut juga mempertegas pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (2) huruf b dan d Perpres No. 12 Tahun 2021. Pokja terbukti melakukan evaluasi yang menyimpang dari kriteria Dokumen Pemilihan dan membiarkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada perusahaan tunggal tersebut, yang mana secara hukum mewajibkan status tender proyek Dinas LH ini dinyatakan gagal total.
Siasat menyelundupkan dokumen kemitraan pasca-penutupan tender untuk menambal kelemahan peserta tunggal ini merupakan praktik Post-Bidding yang dilarang keras dalam Lampiran II Bab V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan ini mengharamkan pengubahan atau penambahan dokumen penawaran di luar sistem elektronik secara mutlak.
Pokja juga dinilai sengaja memotong esensi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pemilihan Bab III IKP. Sesuai aturan tersebut, evaluasi kualifikasi saling melengkapi hanya sah jika sejak awal pendaftaran dilakukan atas nama akun KSO yang terkunci di sistem, bukan dimanipulasi di tengah jalan demi mendongkrak legalitas perusahaan tunggal yang mengincar anggaran Dinas LH tersebut.
Sikap tebang pilih Pokja terlihat jelas saat mendepak peserta lain yang langsung digugurkan kaku oleh sistem karena masalah kualifikasi Leadfirm KSO. GMAKS melihat validasi digital SPSE sengaja dimatikan sepihak hanya untuk menyelamatkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai peserta tunggal agar terhindar dari guguran sistem elektronik negara.
Dampak dari pengabaian aturan ini berujung pada cacat hukumnya kontrak kerja senilai Rp32.543.626.724 di Dinas LH tersebut karena mengikat secara tunggal kepada PT Sultan Sukses Mandiri.
Imbasnya, pengerjaan spesialis baja di lapangan otomatis ilegal karena menabrak Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi akibat dieksekusi perusahaan tanpa izin resmi.






