Berita hari ini
GMAKS Bongkar Dugaan Borok SPMB SMAN 3 Tangsel, Puluhan Siswa Luar Daerah Diselundupkan!
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai cacat moral dan diduga menabrak aturan secara vulgar. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya resmi membongkar dugaan praktik culas kelulusan puluhan siswa dari luar daerah melalui Jalur Prestasi Akademik.
Investigasi GMAKS mendeteksi aroma amis dugaan manipulasi sistemis demi memberi “karpet merah” bagi pendaftar luar provinsi untuk mendepak hak anak-anak lokal Tangsel. Langkah sepihak panitia sekolah ini diduga kuat telah mengencingi regulasi lokal berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 23 Tahun 2025 tentang SPMB.
Secara gamblang, kelulusan siswa luar daerah ini menabrak Pasal 11 Ayat 1 yang menegaskan Jalur Prestasi wajib berasal dari SMP/MTs di dalam Provinsi Banten. Panitia juga mengangkangi Pasal 12 Ayat 1 yang mewajibkan calon peserta didik berdomisili di Provinsi Banten dibuktikan dengan Kartu Keluarga, sehingga lulusan luar Banten mutlak tidak bisa mendaftar.
Dugaan praktik penyelundupan ini kian diperparah dengan ditabraknya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 141 Tahun 2026 tentang Juknis SPMB. Proses pelaksanaan ini seharusnya dikawal ketat oleh unsur Pembina dan Pengawasan dari Inspektorat, namun fungsi kontrol dari unsur Kepanitiaan internal di SMAN 3 Tangsel diduga kuat mandul dan sengaja menutup mata.
Tak hanya aturan gubernur, panitia diduga menabrak Surat Edaran Dirjen PAUD DASMEN Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang pemerataan akses pendidikan adil. Panitia juga terindikasi kuat mengabaikan rambu-rambu pencegahan korupsi dari Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan khusus untuk menyikat habis dugaan praktik transaksional dan suap penerimaan siswa baru.
Berdasarkan investigasi, GMAKS menemukan dugaan 10 siswa di Jalur Prestasi Akademik yang asal sekolah dan domisili kependudukannya murni berada di luar wilayah Provinsi Banten, di mana dua siswa di antaranya ditemukan tidak lapor diri. Ditemukan pula dugaan penyelundupan 20 siswa bermasalah yang nekat diloloskan dengan domisili luar provinsi (Jakarta, Depok, Bogor), meski tercatat SMP/MTs nya bersekolah di Wilayah Tangerang Selatan.
“Kami memang hingga hari ini belum mendapatkan bukti kuat mengenai dugaan adanya praktik suap dalam sengkarut ini. Namun, melihat masifnya jumlah siswa luar Provinsi Banten yang lolos mulus melalui Jalur Prestasi, hal tersebut sangat kuat mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional di bawah meja,” ujar Koordinator GMAKS Tangerang Raya saat memberikan keterangan. Sabtu (11/7).
Merespons kejanggalan sistemis ini, ia mendesak agar otoritas tertinggi di provinsi segera turun tangan mengambil langkah konkret. “Kami meminta Gubernur Banten untuk tidak tinggal diam atas kejadian di SMAN 3 Tangsel, dan meminta segera melakukan tindakan tegas berupa mencopot jabatan Kepsek serta memecat Ketua Panitia SPMB SMAN 3 Tangsel,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, GMAKS memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan lembaga pengawas negara. “Kami akan segera menyusun laporan informasi resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten serta melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyeret seluruh unsur pelaksana yang tertuang di dalam Juknis SPMB tahun ini, mulai dari Panitia, hingga pihak Pembina dan Pengawasan yang dinilai gagal total,” tegasnya.
“Jangan sampai marwah pendidikan dikotori oleh praktik penyelundupan kotor seperti ini,” pungkasnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Pendidikan (Kepsek) SMAN 3 Tangsel, Dra. Hj. Aan Sri Analiah, belum memberikan keterangan resmi, padahal awak media sudah mencoba berulang kali melakukan konfirmasi, bahkan hari ini menyertakan dokumen nama – nama siswa luar daerah Provinsi Banten yang diterima di SMAN 3 Tangsel.






