Uncategorized
GMAKS Tangerang Raya Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Curug ke Kejati Banten
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyerahkan laporan pengaduan resmi pada hari ini, Rabu (8/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Curug bernilai Rp27,3 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Laporan resmi pada hari ini diserahkan langsung oleh Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, di pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten. Lembaga pengawas publik ini menyertakan dokumen analisis lapangan serta dugaan manipulasi pada salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Langkah hukum ini diambil oleh GMAKS Tangerang Raya guna mendorong aparat penegak hukum segera meneliti adanya dugaan pengondisian pemenang lelang atau tender fixing. Kejanggalan awal terlihat dari adanya dugaan aktivitas fisik di lapangan yang sudah berjalan sebelum surat perjanjian kontrak disahkan secara resmi.
Berdasarkan data administratif, pemenang tender proyek ini adalah PT Permata Anugerah Yalasamudra yang berdomisili hukum di Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, muncul dugaan praktik pinjam bendera karena seluruh pengerjaan awal di lokasi justru dilakukan oleh pihak lain secara lokal.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik peminjaman legalitas perusahaan lintas provinsi. Pola penawaran harga di sistem LPSE yang hanya turun sebesar 0,02% juga menjadi poin penting yang diserahkan agar dugaan persekongkolan ini dapat didalami oleh kejaksaan.
Selain masalah kontraktor, berkas laporan memasukkan temuan materiil mengenai dugaan anggaran fiktif berupa manipulasi anggaran ganda (double budgeting) senilai Rp617.930.366,14 (bobot 2,2593% dari nilai kontrak). Anggaran ini disisipkan pada Pos Pekerjaan Persiapan untuk Item Pekerjaan Pembongkaran Gedung Lama dan Penebangan Pohon.
GMAKS Tangerang Raya mencatat bahwa objek fisik gedung lama tersebut sebenarnya telah dihapuskan dari aset daerah dan sudah dilelang secara terpisah oleh BPKAD Kabupaten Tangerang. Terlebih, realitas di lapangan menunjukkan area tersebut diduga sudah rata dan dibersihkan sebelum kontrak disahkan, sehingga pencantuman kembali biaya pembongkaran di RAB proyek baru melahirkan dugaan modus untuk mengeruk keuntungan ilegal.
“Tindakan sengaja menyisipkan alokasi anggaran yang janggal dan diduga kuat fiktif pada Rencana Anggaran Biaya ini harus diusut tuntas,” ujar Hadi Isron dalam laporannya.
Hadi mengutarakan bahwa saat ini proyek tersebut memang masih dalam tahap pengerjaan di lapangan. Namun, menurutnya, rangkaian dugaan penyimpangan teknis dan administrasi yang ditemukan sejak awal ini sudah sangat kuat untuk dijadikan sebagai bukti permulaan bagi aparat penegak hukum.
Secara substansi, laporan ini membongkar pola kelumpuhan fungsi kontrol dari pengguna anggaran daerah yang diduga melakukan pembiaran secara sadar terhadap manipulasi administrasi lelang. Kehadiran fisik jajaran manajerial utama dari luar daerah yang nihil pada fase krusial awal proyek mempertegas bahwa transparansi dan mutu konstruksi publik sedang dipertaruhkan.
Dalam laporannya, Hadi Isron juga menyertakan landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur delik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Kejati Banten kini diminta untuk tidak bersikap pasif dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) guna mengusut rangkaian dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk pencegahan sebelum anggaran daerah telanjur direalisasikan penuh. (Tim/Red)






