Berita hari ini
Proyek Outsourcing Tenaga Administrasi Disdik Kota Tangerang Di Luar Hukum, GMAKS Cium Aroma Maladministrasi
TANGERANG,
siber.news – Kasus dugaan kejanggalan anggaran outsourcing administrasi senilai Rp2,1 miliyar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang memasuki babak baru. Sikap para pejabat terkait yang kompak menghindar kian memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik maladministrasi dalam proyek tersebut.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim via WhatsApp tersebut sama sekali tidak direspons, menunjukkan sikap acuh terhadap transparansi publik.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pejabat pengendali barang dan jasa, Dwiana Langlang Nugraha. Saat ditanya mengenai legalitas sertifikasi LKPP dan pemecahan paket, ia sempat berjanji akan menelepon balik namun pada kenyataannya hanya melakukan panggilan tak terjawab (miscall) saja tanpa memberikan penjelasan substansial.
Aksi bungkam para pejabat ini dinilai sebagai sinyal kuat adanya hal yang disembunyikan. Pola pemecahan paket pengadaan administrasi SMP menjadi dua bagian diduga dan dicurigai sengaja dilakukan untuk memuluskan jalan bagi vendor titipan lewat e-purchasing.
Sorotan tajam kini mengarah pada aspek legalitas hukum pengadaan tersebut. Melalui Timsus GMAKS, Andini Sofila berkomentar bahwa proyek ini sejak awal diduga menabrak aturan baku, sebab jika merujuk pada Perpres RI No. 46 Tahun 2025 Pasal 74A serta Perpres RI No. 16 Tahun 2018 Pasal 88, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mematuhi koridor hukum secara ketat.
Tak hanya itu, PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja juga telah membatasi dengan ketat mekanisme alih daya (outsourcing) di instansi, guna mencegah penyalahgunaan sistem kontrak kerja.
Aturan yang lebih spesifik tertuang dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 2. Regulasi ini dengan jelas membatasi kegiatan penunjang outsourcing hanya untuk enam sektor, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan/minuman, pengamanan, pengemudi, penunjang operasional, dan bidang energi.
Dari rincian hukum tersebut, jasa tenaga kerja administrasi tidak termasuk dalam kategori penunjang alih daya yang legal. Kebijakan Disdik Kota Tangerang yang memaksakan sistem outsourcing untuk tenaga administrasi diduga kuat telah menabrak aturan perundang-undangan.
Disimpulkan bahwa penggunaan sistem outsourcing untuk kebutuhan jasa tenaga kerja administrasi oleh pemerintah daerah merupakan kebutuhan di luar hukum. Pelanggaran regulasi ini diduga dan dikhawatirkan berpotensi fatal demi hukum bagi para pemangku kebijakan.
Timsus GMAKS, Andini Sofila menegaskan, jika anggaran ini direncanakan secara matang dan legal, pihak dinas tidak seharusnya alergi terhadap konfirmasi media. Sikap menutup diri ini justru memvalidasi tudingan bahwa proyek tersebut diduga dipaksakan secara ilegal.
GMAKS menduga kuat ada potensi tumpang tindih anggaran (double budgeting) dengan Dana BOS sekolah. Pengadaan jasa outsourcing yang dinilai melanggar hukum ini dikhawatirkan hanya menjadi ajang pemborosan keuangan daerah yang tidak tepat sasaran.
Jika pihak Dinas Pendidikan tetap tidak mampu memberikan penjelasan yang objektif mengenai dugaan pelanggaran regulasi ini, publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa penyusunan SiRUP LKPP 2026 di dinas tersebut.






