Berita hari ini
Pantau SiRUP LKPP 2026, Anggaran Outsourcing Administrasi di Disdik Kota Tangerang Tuai Sorotan Tajam
TANGERANG,
siber.news – Kebijakan pengadaan jasa tenaga administrasi (outsourcing) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2026 memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, muncul paket pengadaan fantastis dengan total anggaran mencapai Rp2.117.910.000 yang dinilai janggal karena tidak memiliki histori atau rekam jejak pada tahun sebelumnya.
Dalam data SiRUP, tercatat tiga paket pekerjaan, yakni Jasa Tenaga Outsourcing Administrasi SMP dengan pagu Rp674,19 juta, Administrasi SD senilai Rp898,92 juta, serta paket tambahan Administrasi SMP senilai Rp544,8 juta. Munculnya anggaran mendadak ini menjadi indikasi lemahnya perencanaan strategis dan transparansi di dinas terkait.
Kejanggalan kian mencolok dengan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk jenjang SMP menjadi dua bagian. Pola ini diduga kuat sebagai upaya menghindari konsolidasi paket untuk memuluskan jalan bagi vendor tertentu melalui metode e-purchasing. Padahal, metode e-purchasing seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan justru disalahgunakan sebagai celah untuk memecah paket demi mengakomodasi pihak-pihak tertentu.
Selain masalah pemecahan paket, urgensi kebutuhan outsourcing administrasi ini patut dipertanyakan. Mengingat beban administrasi sekolah seharusnya bisa ditangani oleh tenaga kependidikan yang ada, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi celah pemborosan keuangan daerah yang tidak tepat sasaran.
Muncul kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih atau double budgeting dengan Dana BOS. Publik perlu mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini telah melalui kajian teknis yang matang, atau sekadar proyek yang dipaksakan untuk mengakomodasi vendor yang “bermain” di balik sistem katalog elektronik.
Menyikapi temuan tersebut, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menegaskan akan segera melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk membongkar misteri di balik lahirnya kebijakan yang dinilai tidak lazim tersebut.
GMAKS menuntut penjelasan transparan mengenai siapa vendor penyedia jasa, spesifikasi tugas, serta mekanisme pemilihan vendor dalam e-purchasing tersebut. Mereka menekankan bahwa anggaran pendidikan harus dikelola dengan prinsip value for money, bukan untuk sekadar memanjakan vendor titipan atau perusahaan yang hanya berperan sebagai broker.
Jika pihak Dinas Pendidikan tidak mampu memberikan penjelasan yang objektif, maka dugaan adanya praktik maladministrasi dalam pengadaan ini akan semakin kuat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.






