Berita hari ini
Pemerhati Temukan Dugaan Pemotongan Honor Pelatih Ekskul SD-SMP di Tangerang, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
TANGERANG,
siber.news — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menerpa dunia pendidikan di Kota Tangerang. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian pembayaran honorarium bagi para pelatih kegiatan ekstrakurikuler di tingkat SD dan SMP negeri.
Pemerhati Pendidikan Kota Tangerang, Agus MLD, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan telah dilakukan di sejumlah sekolah. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa hak yang diterima oleh para tenaga pelatih diduga dipotong secara sepihak.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian serapan anggaran yang cukup masif di lapangan,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/6).
Agus menjelaskan, para pelatih ekstrakurikuler di lapangan saat ini dilaporkan hanya menerima pembayaran sebesar Rp600.000 per bulan. Padahal, angka tersebut berada di bawah nominal standar resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 24 Tahun 2024, standar biaya jasa untuk pelatih ekstrakurikuler diatur sebesar Rp800.000 per bulan. Aturan tersebut menegaskan bahwa nominal itu berlaku untuk ketentuan minimal empat kali pertemuan dalam satu bulan yang dibayarkan dari dana BOS.
“Selisihnya mencapai Rp200.000 per orang setiap bulannya, ini jelas tindakan maladministrasi yang merugikan para tenaga pendidik,” katanya.
Berdasarkan akumulasi data yang dihimpun selama tiga tahun terakhir, potensi total kerugian finansial akibat pemotongan ini diperkirakan menembus angka Rp1,8 miliar. Estimasi tersebut merujuk pada dugaan akumulasi ratusan pelatih ekskul yang terdampak di wilayah Kota Tangerang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait dugaan pemotongan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi berimbang.
Di sisi lain, pihak pemerhati pendidikan tidak hanya akan mengadukan masalah ini ke internal pemerintahan, melainkan siap melangkah ke ranah pidana. Bukti-bukti dokumen penyelewengan anggaran ini dijadwalkan akan segera diserahkan ke penegak hukum.
“Selain ke Inspektorat, kami juga akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas secara pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan memperkaya diri atau kelompok,” tegasnya






