Berita hari ini
Uang Negara ‘Lepas Landas’, Pesawatnya Tidak Terbang: Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS!
TANGERANG,
siber.news – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di tubuh anak usaha BUMN. Pada Jumat (19/6), korps baju cokelat tersebut resmi menggeledah kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura Kargo.
Suasana di lokasi mendadak tegang saat para penyidik yang mengenakan rompi hitam bertuliskan “PIDSUS” memasuki area kantor. Mereka langsung menyisir ruang kerja, memeriksa tumpukan berkas di meja karyawan, hingga membongkar boks-boks penyimpanan besar demi mengumpulkan alat bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, S.H., M.H., memastikan tindakan hukum ini berjalan lancar. Di lokasi kejadian, ia memberikan pernyataan resmi terkait hasil operasi penggeledahan tersebut.
“Hari ini Jumat tanggal 19 Juni 2026, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan penggeledahan di kantor PT IAS atau PT Integrasi Aviasi Solusi,” ujar Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. “Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengoperasian pesawat udara pada PT Angkasa Pura tahun 2022,” katanya mempertegas objek perkara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dipastikan tidak pulang dengan tangan kosong. “Kami tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, kurang lebih di 75 dokumen,” tegasnya didampingi tim Kasubsi Penyidikan dan Kasubsi Penuntutan.
Menurut Hasbullah, puluhan dokumen yang disita tersebut memiliki nilai krusial untuk melengkapi berkas perkara. Puluhan berkas itu dianggap sangat perlu untuk pembuktian dalam rangka proses penyidikan yang sedang dilakukan, ujarnya menambahkan.
Sengkarut kasus ini bermula pada tahun 2022 saat PT Angkasa Pura Kargo memasukkan bisnis charter pesawat ke dalam RKAP. Ironisnya, manajemen justru menunjuk mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang diduga kuat tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.
Meski cacat administrasi, dana jumbo sebesar Rp5,49 miliar dari kas negara tetap mengalir mulus ke rekening mitra tersebut. Alhasil, pesawat yang dijanjikan tidak pernah mengudara se-sentimeter pun, sementara uang negara justru sudah lebih dulu “lepas landas” ke tangan yang salah.
Kini, berbekal 75 dokumen yang disita, jaksa penyidik tengah bersiap menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Kejari Kota Tangerang memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.






