Uncategorized
Dinilai Tebang Pilih, Penyegelan THM oleh Ketua DPRD dan Satpol PP Kota Serang Dikritik
SERANG, Siber.news – Tindakan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Ketua DPRD Kota Serang baru-baru ini memicu polemik. Penindakan tersebut dinilai tebang pilih, bahkan memunculkan dugaan miring terkait adanya “setoran” dari sejumlah pengelola hiburan malam yang hingga kini lolos dari segel petugas.
Sorotan tajam salah satunya datang dari pegiat kebijakan Pemerintah kota Serang, Diqi. Ia menyayangkan sikap aparat yang terkesan tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut. Menurutnya, operasi pemberantasan THM ilegal seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Kenapa Satpol PP sampai hari ini tidak berani mengambil langkah tegas untuk menyegel THM lain, seperti Alexxus dan Alexxa. Apa karena sudah terima sesuatu dari THM itu?” ujar Diqi kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Diqi menambahkan, berdasarkan pemantauannya, hampir seluruh THM di wilayah Kota Serang sebenarnya tidak mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, ia menilai aksi penyegelan yang sempat dilakukan oleh Satpol PP dan Ketua DPRD Kota Serang di salah satu kafe pada pekan lalu hanya sebatas pencitraan.
“Publik menilai hal ini bukan lagi tebang pilih, justru tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Serang patut dipertanyakan. Kenapa hanya satu THM yang ditindak, sementara THM yang lainnya masih tetap buka? Jangan sampai ini terkesan hanya omon-omon dan mengabaikan prinsip Kota Serang Madani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diqi mengungkapkan adanya indikasi manipulasi izin usaha yang dilakukan oleh sejumlah pengelola THM demi mengelabui petugas. Mereka ditengarai menggunakan izin operasional kafe atau restoran, namun di lapangan praktiknya justru berubah menjadi diskotik atau room karaoke.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa lokasi yang diduga kuat menjalankan modus ini di antaranya adalah Alexxus yang berlokasi di Pasar Rau Lantai 3 (Cimuncang, Kecamatan Serang) dan Alexxa di Jalan Veteran No. 94 (Kotabaru, Kecamatan Serang).
Meski sama-sama menyediakan fasilitas bernyanyi (karaoke), jasa pemandu lagu (Ladies Companion/LC), hingga mengedarkan minuman keras (miras), kedua tempat hiburan tersebut hingga saat ini dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa tersentuh sidak maupun penertiban.
Sebelumnya, pada Minggu malam (17/5/2026), Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bersama jajaran Satpol PP dan sejumlah pejabat daerah sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pakupatan.
Dalam operasi tersebut, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang menyegel sebuah tempat bernama Cafe Caffein yang terbukti menjual miras dan menyediakan praktik LC.
Kala itu, Muji Rohman menegaskan bahwa penyegelan dilakukan murni sebagai langkah tegas dalam menegakkan regulasi daerah, mengingat aktivitas penjualan miras dan penyediaan LC merupakan tindakan yang dilarang keras oleh Perda Kota Serang.
Namun, dengan masih eksisnya THM besar lainnya di pusat kota, komitmen Pemkot dan DPRD Kota Serang kini tengah diuji publik untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Kota Serang tidaklah tebang pilih. (Tim Redaksi)






