Uncategorized
Cepat Tanggap, Ketua DPRD Kota Serang Terjunkan Tim Periksa THM ‘Alvido’
SERANG, siber.news – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur dan penyalahgunaan izin usaha, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, bergerak cepat dengan menginstruksikan jajaran Komisi I untuk segera melakukan peninjauan lapangan.
Kasus ini mencuat setelah tempat hiburan malam (THM) Alvido diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Selain masalah ketenagakerjaan, THM tersebut juga disinyalir melakukan pelanggaran administratif berat dengan menyalahgunakan izin Kafe dan Resto untuk operasional hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol.
“Saya sudah komunikasikan ke Komisi I yang membidanginya untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat dikonfirmasi media, Rabu (13/05/2026)
Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola THM Alvido dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik pidana maupun administratif:
- Terkait Eksploitasi Anak
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. - UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68 secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
- Terkait Penyalahgunaan Izin Usaha
Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat): Mengatur ketat operasional tempat hiburan agar tidak mengganggu ketertiban umum. - Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3): Penyalahgunaan izin bangunan dan usaha dapat berujung pada penyegelan hingga pencabutan izin tetap oleh Satpol PP
Langkah Selanjutnya, DPRD Kota Serang diharapkan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Serang untuk melakukan verifikasi dokumen perizinan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin operasional dengan aktivitas di lapangan, pihak DPRD merekomendasikan penutupan paksa terhadap tempat hiburan tersebut.
Catatan Redaksi (Analisis Hukum):
Penyalahgunaan izin usaha dari “Kafe dan Resto” menjadi “Hiburan Malam” merupakan pelanggaran terhadap PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana setiap kegiatan usaha wajib dijalankan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang didaftarkan pada sistem OSS.






